Painan, Juni 2014.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan terus berupaya agar semua warga yang memiliki hak suara dapat menyalurkan haknya pada pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2014.
"Kita mengimbau warga yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2014 agar melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) yang ada di daerah masing-masing supaya dapat menyalurkan hak suaranya ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Juli mendatang, " kata Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi Bahar di Painan, kemaren.
Saat ini PPS masih melaksanakan proses penjaringan bagi warga yang belum masuk DPT untuk dimasukan dalam daftar pemilih khusus sehingga semua warga yang sudah memiliki hak suara tidak ada yang tidak dapat menyalurkan haknya pada Pilpres 2014.
Bagi warga yang terdata dalam penjaringan itu maka paling lambat 14 hari sebelum pencoblosan sudah masuk dalam pemilih khusus. Penjaringan dilakukan khusus bagi warga yang sudah cukup umur yakni telah berumur 17 tahun sehari sebelum masa pencoblosan atau yang sudah menikah.
Pada 9 Juni 2014 KPU setempat sudah menetapkan DPT Pilpres 2014 di kabupaten itu sebanyak 322.064 pemilih. Jumlah tersebut meningkat dari DPT Pileg tahun 2014 yang tercatat hanya sebanyak 314.642 orang.
"Meskidemikian, tidak tertutup kemungkinan masih ada warga yang sudah memiliki hak pilih pada pilpres nanti, namun belum tercatat pada DPT, maka itu kita memberikan peluang bagi mereka dengan melapor ke PPS, " katanya.
Sementara Komisioner KPU Pesisir Selatan Medo Patria mengatakan, TPS pada Pilpres 2014 mengalami pengurangan dari Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) lalu.
Dari sebanyak 1.219 TPS pada pemilu legislatif, berkurang menjadi 1.182 TPS pada Pilpres 2014 yang sedianya dilaksanakan pada 9 Juli mendatang.
Penurunan jumlah TPS tersebut sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2014, tentang pemutakhiran data pemilih pilpres. Sesuai dengan PKPU itu, jumlah pemilih pada masing-masing TPS pada Pileg 2014 maksimal sebanyak 500 pemilih, sedangkan pada pilpres, pemilih bisa mencapai 800 orang per TPS.
Sedangkan pemuktakhiran daftar pemilih pilpres dan wakil presiden, KPU mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2014 tentang pemutakhiran daftar pemilih pilpres 2014.(04)