Painan,Desember 2015.
KPUD Kabupaten Pesisir Selatan memusnahkan 3536 surat suara pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur,Bupati dan Wakil Bupati yang tidak terpakai dan rusak jelang Pilkada serentak yang digelar besok. Surat suara yang rusak dimusnahkan dengan cara dibakar.
Total surat suara untuk pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur yang rusak sebanyak 754 Lembar, Surat suara Gubenur dan Wakil Gubenur yang tidak terpakai 350 lembar .Sedangkan surat suara Bupati dan Wakil Bupati yang rusak 1.669 lembar dan tidak terpakai 763 lembar.Yang dimusnahkan di Areal kantor KPUD Pessel .
Pemusnahan juga disaksikan dan dilakukan dari perwakilan masing-masing pihak terkait seperti Panwas pemilihan Pessel, Polisi dan TNI. Mereka memegang beberapa lembar surat suara seterusnya membakar surat suara yang rusak. Pembakaran berlangsung sekitar 30 menit.
Ketua KPUD Pessel Epaldi Pengganti surat suara yang rusak itu sudah diganti, dan semua kebutuhan TPS sudah disebar. Dan dasar hukum pemusnahan surat suara ini sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2015 tentang norma,standar, prosedur kebutuhan pengadaan da pendistribusian perlengkapan penyelengaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati.
Menurutnya waktu dilakukan pengepakan ditemukan surat suara suara tidak terpakai dan rusak,surat suara yang rusak dimusnahkan dengan cara dibakar. Surat-surat tersebut dimasukkan ke dalam tong dan dibakar.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Pessel Kompol Agus Tober menyatakan ikut menyaksikan dan membakar surat suara yang rusak dan tidak terpakai bersama KPUD Pessel dan Panwaslih. Artinya surat suara yang sudah didistribusikan ke TPS dalam keadaan baik.
Ditambahkannya untuk melakukan pengawasan ke PPS hingga ke TPS pihaknya menerjunkan personel yang disebar untuk melakukan pengamanan."Pengamanan dilakukan secara melekat dari awal hingga akhir kegiatan Pilkada dan kita sudah menempatkan personel disejumlah titik," ujarnya.(07)