KTP Lama Tak Berlaku Tahun 2014
Painan, Agustus 2013.
Mulai tahun 2014, penggunaan KTP manual (lama) tidak diberlakukan lagi di seluruh pelayanan publik baik di instansi pemerintah maupun swasta di Kabupaten Pessel
Karena itu, Bupati Pessel Nasrul Abit mengimbau agar seluruh warga yang berumur 16 tahun atau sudah kawin diminta untuk melakukan perekaman e-KTP di kantor camat masing-masing.
Atau tempat pelayanan perekaman secara mobile ke jorong-jorong yang telah ditentukan Sebab kartu keluarga dan e-KTP merupakan sebagian syarat pelayanan jamkesmas/jamkesda, pendidikan gratis, raskin dan bantuan sosial lainnya, kata bupati.
Pemkab Pessel melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara berkelanjutan akan memberikan pelayanan rekam data reguler dengan menggunakan fasilitas mobile tersebut.
Dengan fasilitas ini, masyarakat yang mempunyai kendala seperti usia yang telah lanjut, lokasi atau jarak tempuh yang jauh dari ibukota kecamatan maka akan didatangi petugas untuk melakukan rekam data e-KTP.
Saya berharap semua lapisan masyarakat dapat mendukung pelaksanaan perekaman e-KTP sehingga program e-KTP dapat berjalan dengan sukses dan lancar, imbau bupati.(07)