• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

24 Maret 2014

374 kali dibaca

Lantas, Tilang Kendaraan Kampanye Langgar Aturan

Painan, Maret ----

Bagi para simpatisan partai politik yang akan mengikuti kampanye dengan menggunakan sepeda motor roda dua dan roda empat harus berhati - hati, kerana jajaran satlantas polres  pessel akan melakukan tindakan tegas pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

Tidak ada toleransi  bagi para peserta kampanye yang menggunakan kendaraan roda dua ataupun roda empat, tindakan tilang akan diberikan bagi para peserta kampanye ini. Ungkap Kasat Lantas AKP. Anindhita Rizal.

Menurut Anin, tindakan tegas tilang akan diambil anggotanya dilapangan bagi pengendara sepeda motor roda dua melebihi penumpang yang, merubah cat kendaraan, melepas Nopol kendaraan, tidak memakai kaca spion, memakai knalpot racing dan wajib memakai helm standar keduanya.

Sedangkan bagi kendaraan roda empat khususnya mobil L-300 ataupun cool diesel  yang tidak sesuai ketentuanya dan dipergunakan untuk mengangkut manusia. Kita akan ambil tindakan tegas. ungkap Anin.

Untuk itu diri nya menghimbau kepada peserta simpatisan Parpol perserta kampanye yang mengunakan sepeda motor baik itu roda dua atupun roda empat wajib mematuhi aturan berlalu lintas, tukuk nya. (07