• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Mengenal Apa itu PSU Pemilu dan Faktor-Faktor Pemungutan Suara Ulang, Syarat dan Mekanismenya

29 Juli 2024

59777 kali dibaca

Mengenal Apa itu PSU Pemilu dan Faktor-Faktor Pemungutan Suara Ulang, Syarat dan Mekanismenya

Pemungutan Suara Ulang (PSU) bisa saja terjadi didalam proses Pemilihan Umum dikarenakan suatu kondisi tertentu, seperti pelanggaran Unang-Undang, Bencana Alam, kerusuhan dan lain-lain.

Jika terjadi hal-hal di atas, pemungutan suara ulang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU).

Mengutip dari website resmi Bawaslu Cimahi, PSU pemilu adalah aktivitas mengulang proses pemungutan suara atau perhitungan suara di tempat pemungutan suara atau TPS. Melangsungkan pemilihan ulang bisa saja terjadi bila penyebabnya telah sesuai dengan aturan.

Undang-Undang yang menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang melalui UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 372. ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selain itu, pada ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan:

  • Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;
  • Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
  • Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Simak berikut ini faktor-faktor yang memungkinkan pemungutan suara ulang atau PSU.

Berdasarkan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 372 menyebutkan persyaratan untuk melaksanakan PSU. Adapun persyaratannya, antara lain:

  1. Pemungutan suara di TPS bisa diulang bila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan. Dampak dari bencana tersebut membuat hasil pemungutan suara tidak bisa digunakan atau perhitungan suara tidak bisa dilakukan.
  2. Pemungutan suara  di TPS wajib diulang bila berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dewan pengawas TPS menemukan bukti adanya beberapa kejadian yang membuat tidak sah proses Pemilu

Prosedur dan mekanisme untuk menyelenggarakan PSU lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, Pasal 373 disebutkan aturan yang lebih terperinci lagi:

  • Ayat 1 menyebutkan bahwa KPPS mengusulkan penyelenggaraan PSU berdasarkan penyebab-penyebab yang diperbolehkan dalam UU.
  • Ayat 2 menyebutkan bahwa usul PSU dari KPPS tersebut akan diteruskan kepada PPK. Kemudian PPK mengajukan kepada KPU tingkat kabupaten/kota untuk kemudian diambil keputusannya.
  • Ayat 3 menyebutkan bahwa PSU akan dilaksanakan di TPS maksimal 10 (sepuluh) hari pasca pemungutan suara sesuai keputusan KPU kabupaten/kota.

Salah satu Daerah yang melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 adalah Provinsi Sumatera Barat. Berikut kami akan menjelaskan penyebab Provinsi Sumatera Barat akan menggelar PSU DPD RI disertai dengan alasannya:

KPU Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pengisian calon anggota DPD pada Sabtu 13 Juli. PSU tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum 2024.

Dikarenakan adanya tuntutan dari Irman Gusman yang juga merupakan mantan anggota DPD itu menggugat keputusan KPU nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan KPU nomor 1563/2023 yang menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumbar. Sebab ia merasa memenuhi syarat dan ditetapkan KPU dalam daftar calon sementara pada 18 Agustus 2023. Namun, pada 3 November 2023 nama Irman tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT).

Dikutip dari berita Kompas.com Sebelum menggugat ke MK, Irman menggugat keputusan KPU tersebut ke PTUN. Hasil putusan PTUN tersebut memerintahkan KPU agar mengikutsertakan Irman sebagai peserta. Selain PTUN, Irman juga membuat laporan ke Bawaslu yang pada putusannya Bawaslu memerintahkan KPU agar mengikuti putusan PTUN tersebut.

Adapun alasan KPU tidak memasukkan nama Irman sebagai peserta calon anggota DPD karena memedomani putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menjelaskan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda lima tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (bebas murni) pada masa pendaftaran calon.

Kendati begitu, MK dalam amar putusannya juga memerintahkan agar Irman mempublikasikan jati dirinya sebagai mantan terpidana. Pada putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk menyelesaikan PSU selama 45 hari sejak putusan dibacakan pada 10 Juni lalu

Selain di Sumbar, MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan PSU, penghitungan suara ulang dan sanding data di beberapa daerah sesuai putusan.

Total ada 44 gugatan yang dikabulkan oleh MK. 44 gugatan tersebut yang dikabulkan itu terdiri dari gugatan yang dikabulkan seluruhnya maupun dikabulkan sebagian. Ada enam perkara yang dikabulkan sepenuhnya, dan 38 perkara yang dikabulkan sebagian.

Apakah didaerah anda juga mendapatkan kesempatan  melakukan PSU?

Jika ia harusnya dari Kasus tersebut kitapun sebagai pemilih bersyukur dapat merasakan pengalaman merasakan panasnya proses Pemilihan Umum, dan siapapun yang dipercaya menjadi perwakilan suara rakyat, dapat dijadikan harapan untuk keadilan, dan kesejahteraan rakyat di Indonesia.

Itulah tadi penjelasan mengenai Mengenal Apa itu PSU Pemilu, Faktor-Faktor Pemungutan suara ulang, syarat dan Mekanismenya untuk menyelenggarakan PSU yang jujur adil dan transparan.