Sebelum masuk penjelasan pengertian standar data statistic, kita harus tahu dulu ada beberapa peraturan tentang standar data statistik tersebut.
Dikutip dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pesisir Selatan yang disampaikan pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Rekomendasi Statistik dan Metadata Statistik Sektoral pada tanggal 23 sampai dengan 24 Juli 2024 di Triza Hotel Painan.
Disana dijelaskan Peraturan tentang standar data statistic sebagai berikut :
Peraturan Badan Pusat Statistik No. 10 Tahun 2023 tentang Standar Data Statistik
Pasal 1
Standar Data Statistik adalah konsep, definifi, klasifikasi, ukuran dan satuan yang dibakukan untuk menghasilkan data statistic yang terstandar.
Pasal 2
SDS menjadi rujukan penyelenggaraan statistic bagi instansi dalam:
Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik No. 850 Tahun 2023 tentang standar data statistik nasional, berisi standar data statistic nasional
Manfaat dari Standar data :
Mengutip Peraturan oresiden No.39/2019 tentang SDI, Standar Data Statistik adalah standar yang mendasari data tertentu.;
Dalam pembentukan Standar Data terdapat 3 tahap :
Identifikasi indicator/ Variabel
Penentuan Cukupan Variabel
Pembakuan Variabel menjadi standar data
Dalam Komponen standar data terdapat :
merupakan ide yang mendasari data dan tujuan data tersebut diproduksi
merupakan penjelasan tentang data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan data tertentu dengan data yang lain.
Merupakan penggolongan data secara sistematis kedalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina data atau dilakukan secara luas
Merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar atau cakupan
Merupakan besaran tertentu dalam data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan.
Selanjutnya, penerapan dan pengajuan usulan SDS di Daerah,
Lalu, apa saja sih hal hal yang diperlu diperhatikan dalam pengajuan SDS
Pemeriksaan dilakukan oleh pengusul sebelum usulan disepakati oleh unit kerja terkait dan walidata untuk meningkatkan kualitas serta efisiensi proses pengajuan dan reviu SDS.