• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Mengetahui lebih Jauh Tentang  Standar Data Statistik

31 Juli 2024

1477 kali dibaca

Mengetahui lebih Jauh Tentang Standar Data Statistik

Sebelum masuk penjelasan pengertian standar data statistic, kita harus tahu dulu ada beberapa peraturan tentang standar data statistik tersebut.

Dikutip dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pesisir Selatan yang disampaikan pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Rekomendasi Statistik dan Metadata Statistik Sektoral pada tanggal 23 sampai dengan 24 Juli 2024 di Triza Hotel Painan.

Disana dijelaskan Peraturan tentang standar data statistic sebagai berikut :

Peraturan Badan Pusat Statistik No. 10 Tahun 2023 tentang Standar Data Statistik

Pasal 1

Standar Data Statistik adalah konsep, definifi, klasifikasi, ukuran dan satuan yang dibakukan untuk menghasilkan data statistic yang terstandar.

Pasal 2

SDS menjadi rujukan penyelenggaraan statistic bagi instansi dalam:

  1. Penyediaan data statistic yang terstandar
  2. Pemenuhan konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan yang dapat mempermudah bagi pakai data:
  3. Salah satu komponen penilaian kematangan penyelenggaraan statistik.

Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik No. 850 Tahun 2023 tentang standar data statistik nasional, berisi standar data statistic nasional

Manfaat dari Standar data :

  1. Meningkatkan integritas dataset yang dirilis oleh pemerintah melalui standardisasi penyelenggaraan data pemerintah.
  2. Memperbaiki alur koordinasi dan komunikasi antar Pembina data (selaku badan pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan bagi pengembangan dan pembakuan standar data) dengan walidata dan produsen data du setiap instansi pemerintah
  3. Menghindari terjadinya multi standar penyelenggaraan data rilis pemerintah melalui mekanisme harmonisasi data antar instansi pemerintah, penentuan ownership (kepemilikan) pada setiap rilis dataset, dan penetapan kode referensi apada data
  4. Membuat data yang dihasilkan dapat dibandingkan secara nasional dan internasional dan mudah dibagipakaikan.

 

Mengutip Peraturan oresiden No.39/2019 tentang SDI, Standar Data Statistik adalah standar yang mendasari data tertentu.;

Dalam pembentukan Standar Data  terdapat 3 tahap :

  1. Tahap 1

Identifikasi indicator/ Variabel

  1. Tahap 2

Penentuan Cukupan Variabel

  1. Tahap 3

Pembakuan Variabel menjadi standar data

 Dalam Komponen standar data terdapat :

  1. Konsep

merupakan ide yang mendasari data dan tujuan data tersebut diproduksi

  1. Definisi

merupakan penjelasan tentang data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan data tertentu dengan data yang lain.

  1. Klasifikasi

Merupakan penggolongan data secara sistematis kedalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina data atau dilakukan secara luas

  1. Ukuran

Merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar atau cakupan

  1. Satuan

Merupakan besaran tertentu dalam data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan.

Selanjutnya, penerapan dan pengajuan usulan SDS di Daerah,

  • Produsen data di daerah dapat menerapkan SDSN yang telah ditetapkan oleh BPS
  • Proses pengusulan SDS dari Pemda dilakukan secara berjenjang melalui walidata di setiap tingkatan  daerah
  • Pengusulan SDS dari pemerintah daerah hingga tingkat pusat (reviu oleh K/L pusat dan Pembina data) belum dapat dilakukan melalui INDAH

Lalu, apa saja sih hal hal yang diperlu diperhatikan dalam pengajuan SDS

  1. Kelengkapan
  • Kelengkapan isian SDS yang saling berkaitan
  • Termasuk kelengkapan persyaratan, misalnya sumber referensi.
  1. Kelayakan
  • Kebaruan usulan SDS dibandingkan SDSN yang sudah ditetapkan dalam Kepka BPS No. 850 tahun 2023
  • Kualitas isian
  • Kesesuaian usulan SDS dengan data yang tersedia

Pemeriksaan dilakukan oleh pengusul sebelum usulan disepakati oleh unit kerja terkait dan walidata untuk meningkatkan kualitas serta efisiensi proses pengajuan dan reviu SDS.