Pesisir Selatan-Kunjungan kerja (Kunker) Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar ke Kabupaten Pesisir Selatan juga diagendakan ke Kecamatan Silaut, Sabtu (25/7).
"Di kecamatan paling ujung Pesisir Selatan itu, menteri meninjau lokasi Kota Terpadu Mandiri (KTM) yang berada di kawasan transmigrasi," ungkap Sekda Pesisir Selatan, Erizon didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB), Wendi usai rapat persiapan kunjungan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kamis (23/7) di kantor bupati.
Sebagaimana diketahui, Kota Terpadu Mandiri Silaut dibangun oleh pemerintah pusat dengan APBN secara bertahap. Tujuan menteri melakukan peninjauan itu adalah melihat sarana dan prasarana KTM yang telah dibangun di Kawasan Transmigrasi Silaut tersebut, sekaligus temu ramah dengan elemen masyarakat setempat.
Lebih lanjut disebutkan, sebelum meninjau lokasi KTM Silaut, menteri juga akan menyerahkan bantuan kapal nelayan di Nagari Sungai Pinang, Kecamatan Koto XI Tarusan, Jumat (24/7) sore. Agenda lainnya adalah mengunjungi objek wisata Bungo Pasang, Koto Rawang dan Salido Ketek, Kecamatan IV Jurai.
"Kita juga berharap kunjungan Menteri Desa dan PDTT itu dapat memberi angin segar bagi Pesisir Selatan kedepan. Dimana, kita berharap adanya program-program pembangunan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal yang bisa dilaksanakan di Kabupaten Pesisir Selatan," ucapnya.
Sedangkan terkait penggunaan dana desa juga menjadi perhatian Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal selama ini. Alokasi dana desa itu diprioritaskan, terutama bagi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembangunan sektor ekonomi. "Dana Desa penting untuk 2 hal, yaitu SDM dan ekonomi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sementara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal berharap dana desa bisa menjangkau pembangunan yang melahirkan konektivitas antar desa sehingga manfaatnya lebih ril. Pada tahun 2021, penggunaan dana desa benar-benar sesuai kebutuhan, bukan keinginan. (03)