• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

23 April 2013

506 kali dibaca

Nagari Amping Parak Timur Telah Punya Pernag Tentang Zakat

Painan, April 2013.

Nagari Amping Parak Timur punya telah punya Peraturan Nagari (Pernag) Tentang Zakat. Pernag tersebut merupakan cara pemerintahan nagari dalam pengentasan kemiskinan. Nagari dengan jumlah KK sebanyak 1.300 dan RTM sekitar 600 kk itu tiga tahun terakhir telah Pernag tentang pemungutan zakat. "Alhamdulillah dengan Pernag tersebut nyaris seluruh wajib zakat membayarkan zakatnya ke Badan Amil Zakat Nagari Amping Parak Timur," kata Asril Wali Nagari Amping Parak Timur.

Menurut Asril rata rata tiap tahun terkumpul zakat sebanyak Rp180 juta dari 170 wajib zakat.  Pola ini menurut Asril merupakan yang pertama dilakukan di nagari di Pesisir Selatan, namun setidaknya pola ini telah mampu meringankan beban masyarakat yang berada dalam kungkungan kemiskinan tersebut.

"Penerima zakat sebelumnya diinventarisir dan disesuaikan dengan data kemiskinan Amping Parak Timur yang dilakukan BPS. Artinya ada peninjauan peninjauan kembali terhadap calon penerima zakat. Selanjutnya, setelah berjalan dua tahun kegiatan seperti ini terus dievaluasi. Ternyata dengan pola tersebut bisa membantu upaya pengentasan kemiskinan. Ada diantara penerima zakat yang mempergunakannya untuk permudalan atau usaha kecil kecilan," katanya.

Selanjutnya Manjo (55) salah seorang warga yang menerima zakat yang dikelola nagari mengatakan, ia sangat terbantu dengan program zakat yang dibuat pemerintah nagari Amping Parak Timur. "Zakat itu kami pergunakan semaksimal mungkin," kata Manjo. (09