• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

19 Juni 2015

550 kali dibaca

Nasrul Abit : niniak mamak berperan membina anak kemenakan

Painan, Juni 2015 -- Niniak mamak memiliki peran dan tanggungjawab fungsional membina dan mendidik anak kemenakan dalam kaum. Sebagaimana ungkapan pepatah 'penghulu bak ibarat kayu gadang di tangah koto, batang tampek bataduah, urek tampek kabaselo, daun tampek bataduah, diamba gadang nan dianjuang tinggi', ungkap Bupati Nasrul Abit, Jumat (19/06) di Painan.

Lebih lanjut dikatakan, begitu besarnya harapan masyarakat terhadap penghulu, tentu hal ini harus dijalankan dengan segala keikhlasan dan kemauan yang sungguh-sungguh, sehingga tugas mulia yang emban akan berbuah amal dan ibadah di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan kembalinya kepada sistem pemerintahan nagari yang dimulai sejak tahun 2001, maka hal ini telah banyak memberikan dampak positif pada masyarakat dalam hal menata kehidupan bernagari.

Karena, nagari tidak hanya dipandang sebagai sistem pemerintah formal yang merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan nasional. Namun, kerberadaan nagari juga sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dimana peranannya jauh lebih bermakna dalam pembinaan kehidupan sosial masyarakat minangkabau yang bersandarkan kepada nilai-nilai adat, budaya dan agama.

Sebagaimana falsafah 'adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mangato, adat mamakai'. Tugas bersama untuk melestarikan dan mengaktualiasikan nilai-nilai filosofi adat dalam era globalisasi saat ini.

Apabila lengah dan tidak peduli tentu generasi yang akan datang keluar dari akar budaya dan agama serta tidak lagi memiliki kepribadian selaku orang minang. Kerisauan inilah yang dihadapi saat ini, karena kemajuan teknologi dan informasi yang cukup dahsyat telah berpengaruh besar terhadap terkikisnya sendi-sendi budaya minangkabau.

Dengan telah kembalinya kepada sistem pemerintahan nagari, tentu besar harapan agar otoritas trandisional yang pernah ada dalam kehidupan masyarakat minangkabau pada masa lalu dapat diaktualisasikan kembali oleh para pemangku adat.

Tanpa adanya tindakan konkrit dari niniak mamak dalam mengaktualisasikan kembali ke nilai-nilai adat dan syarak dalam hidup bernagari, tentu sulit bagi semua komponen  untuk menjemput kembali otoritas tradisional yang pernah jaya pada masa lalu.

"Oleh karena itu, saya mengajak kepada semua elemen agar menata kembali bagaimana kehidupan masyarakat hukum adat dapat memberikan kontribusi dalam kemajuan pemerintahan nagari", imbuhnya.  (03)