Pesisir Selatan - Pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan, mesti terarah tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur saja. Namun, pembangunan harus berdasarkan kepada Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pessel, Nelly Armidha, menyebutkan, hal itu diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menurut kajian lingkungan hidup.
"Sebenarnya RDTR dan RTRW itu berbeda, namun sama sama diperlukan. Namun, RDTR ruang lingkupnya lebih kecil dan pembagiannya per kecamatan. Untuk Pessel yang sudah siap pengkajiannya adalah Mandeh dan Tapan. Sebab, kedua wilayah ini memiliki Potensi wisata, lahan perkebunan dan pemukiman," kata Nelly di Painan. Rabu, (12/12).
Ia menjelaskan, sesuai prosedur pengajuan izin, seseorang harus melihat RTRW pada lokasi yang ditunjuk. Ketika lokasi tersebut berada di zona perumahan, maka permohonan izin pembangunan berakhir menggantung, yakni bisa terhenti atau berlanjut.
"Sedangkan dalam RDTR ada peraturan zonasi. Sebagai contoh, apakah permohonan pembangunan diizinkan, terbatas, bersyarat atau dilarang dan itu harus melalui pengkajian Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, proses pengkajian RDTR juga melibatkan Forum Grup Diskusi (FGD) masyarakat, wali nagari, camat dan dinas lingkungan hidup. Setelah itu, baru disimpulkan apakah izinnya dikeluarkan, ditolak, memenuhi syarat, atau melanggar.
"Setelah kajian lingkungan hidup strategi dibahas ditingkat bawah, maka proses validasinya melalui dinas lingkungan hidup Provinsi Sumbar. Setelah itu, baru di Perdakan. Jika tidak ada kendala, maka KLHS Tapan dan Mandeh selesai akhir Desember. Untuk 2019 mendatang, RDTR yang bakal dibahas adalah Painan dan Kambang," ucapnya.
Nelly menambahkan, terkait penerbitan dokumen lingkungan hidup kepada pelaku usaha di daerah itu, pihaknya memasang target sebanyak 75 dokumen hingga akhir Desember 2018.
"Ternyata dokumen yang sudah selesai dibahas adalah sebanyak 225. Artinya, kesadaran masyarakat dan pembrakarsa untuk mengurus izin lingkungan sudah sangat tinggi. Hal ini patut kita apresiasi," tuturnya. (15)