Optimalkan Kinerja PPID Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik
Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan 2022, bekerja secara full melakukan visitasi pada 15 badan publik yang masuk nominasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Tim ini berkerja tanpa kenal lelah selama dua hari, 21-22 November 2022.
Tim Monev KIP Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan 2022 itu terdiri dari Ketua, Mawardi Roska, S.IP (Selaku Atasan PPID), Sekretaris, Junaidi, S.Kom, ME, (Kadis Kominfo selaku PPID Kabupaten Pesisir Selatan).
Anggota, Arif Yumardi, ST (Wakil Ketua KI Sumbar), Adrian Tuswandi, SH (Komisioner KI Sumbar), Tiwi Utami, SH (Asisten Ahli KI Sumbar). Sedangkan Tim Sekretariat Pemeringkatan, Ketua, Mustikawati, S.Sos (Kabid IKP Dinas Kominfo), Wakil Ketua, Silvia Permata Sari, S.Kom (Prahum Ahli Muda) dan Anggota, Tim Admin PPID Utama.
Dasar hukum pelaksanaan visitasi itu antara lain, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Permendgari No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 487/420/Kpts/BPT-PS/2022 tentang Pembentukan Tim Penilai dan Tim Sekretariat Pemeringkatan Pejabat Pengelola dan Dokumentasi Pelaksana dan Nagari di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 dan Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 487/421/Kpts/BPT-PS/2022 tentang Pedoman Pemeringkatan Pejabat Pengelola dan Dokumentasi Pelaksana dan Nagari Lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Berdasarkan data yang diterima Penulis dari Dinas Kominfo Kabupaten Pesisir Selatan, kegiatan visitasi itu difokuskan pada 15 badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang masuk nominasi Monev KIP 2022.
Badan publik itu adalah Nagari Taratak Sungai Lundang, Tambang, Bungo Pasang, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, RSUD Dr.M.Zein Painan, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Pertanian, Kecamatan Batang Kapas, Nagari Kubu Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kecamatan Pancung Soal, Nagari Muara Inderapura dan Kecamatan Airpura.
Adapun tahapan pemeringkatan badan publik itu pertama, Bimtek dan pengisian kuisioner penilaian mandiri, kedua verifikasi kuisioner dan website, ketiga visitasi dan verifikasi faktual dan keempat penganugerahan.
Kuisioner meliputi pengembangan website, pengumuman informasi publik, penyediaan informasi publik, pengelolaan dan pelayanan informasi. Verifikasi meliputi pengembangan website, pengumuman informasi publik, kuisioner, daftar inromasi publik, berita, penyediaan informasi publik, pengelolaan dan pelayanan informasi pubik. Sedangkan visitasi meliputi komitemen, koordinasi, komunikasi, kolaborasi dan konsistensi.
Ketua Tim Monev KIP Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan 2022, Mawardi Roska didampingi Sekretaris, Junaidi kepada penulis, Rabu (23/11) di Painan menjelaskan, maksud visitasi badan publik itu adalah mengoptimalkan penerapan UU No.14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik pada Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Sementara tujuan visitasi badan publik tersebut adalah mengoptimalkan tugas dan fungsi PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan PPID dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Mengoptimalkan penerapan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Berikutnya, memberikan masukan bagi peningkatan peran Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam melakukan pembinaan dan pengendalian penataan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di kabupaten maupun pemberian penghargaan kepada perangkat daerah, kecamatan dan nagari yang konsisten melaksanakan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dikatakan, keinginan untuk serba terbuka dan transparan menjadi sebuah trend yang harus disikapi secara positif oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus berubah ke arah pemerintahan yang terbuka. Keterbukaan informasi tersebut tertuang dalam misi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yaitu, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan transparan.
"Keterbukaan informasi publik di setiap badan publik merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar. Untuk itu, perangkat daerah, kecamatan, nagari dan badan publik lainnya harus menjadikan keterbukaan informasi sebagai prioritas," harapnya.
Kemudian ke depan diharapkan meningkatnya peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang pada akhirnya akan terwujud penyelenggaraan badan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan. Hal itu sesuai dengan motto PPID Kabupaten Pesisir Selatan "Melayani Dengan CETAR : Cepat, Tepat dan Akurat.