PADAT KARYA BUKA JALAN PERKEBUNAN DI BARUNG BARUNG BELANTAI
Painan,September 2012
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan membuka jalan perkebunan masyarakat sepanjang satu kilometer di Nagari (desa adat) Barung Barung Belantai Tengah Kampung Sungaitanuak, Kecamatan Koto XI Tarusan melalui program Padat Karya Infrstruktur I.
Wakil Bupati Pesisir Selatan, Editiawarman di Painan, kemarin mengatakan, pada kegiatan itu pemerintah pusat mengalokasikan dana Rp40 juta.
Pembukaan jalan perkebunan tersebut merupakan kegiatan Padat Karya Infrastruktur I yang ke dua dari dua program Padat Karya Infrastruktur I di kabupaten itu.
Kegiatan pertama pada program itu, pemkab setempat membuka jalan perkebunan sepanjang 15 kilometer di Nagari Ampang Tareh Lumpo Kecamatan IV Jurai pada Juni 2012.
Kata ia, jalan tersebut sangat besar manfaatnya untuk kelancaran akses transportasi perkebunan bagi masyarakat setempat. Dengan dibukanya jalan itu maka akan memudahkan akses transportasi masyarakat dalam membawa hasil perkebunannya setelah panen.
Mayoritas matapencaharian masyarakat di nagari itu adalah berkebun. Lahan perkebunan milik masyarakat yang tersedia di daerah itu yakni perkebunan durian sekitar 200 hektar, karet sekitar 50 hektar, dan gambir 100 hektar.
"Kita berharap kegiatan ini dapat berjalan sesuai tujuan sehingga selain mengurangi angka pengangguran juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, " kata ia.
Kegiatan yang merupakan stimulan itu hendaknya mampu menggenjot ekonomi masyarakat dengan telah terbukanya jalan perkebunan tersebut.
Maka itu dana bantuan yang diberikan agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin karena sifatnya swakelola. Disamping diberikan upah sebagai perangsang kerja, juga diharapkan adanya swadaya masyarakat untuk maksimalnya kegiatan itu demi majunya perekonomian.
Dengan kegiatan itu ia mengajak masyarakat untuk membudayakan gotongroyong sehingga tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah semata untuk bisa melaksanakan suatu pekerjaan dalam menjalankan roda perekonomian.
Bantuan pemerintah melalui APBN sebanyak Rp40 juta itu hendaknya dapat digunakan sebaik mungkin untuk kegiatan itu karena hasil dan manfaatnya juga untuk masyarakat.
"Jika bantuan ini dimanfaatkan dengan baik dan sesuai target maka hasilnya juga akan berdayaguna bagi kehidupan masyarakat. Melalui kegiatan ini masyarakat bisa memanfaatkan waktunya untuk bekerja, minimal sesuai jam kerja yakni selama delapan jam, " kata ia.(04)