Pesisir Selatan -Panitia dan petugas pemotongan hewan kurban Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah atau dimasa Pandemi Covid 19 harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. "Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid 19 di tengah-tengah masyarakat," kata Bupati Pesisir Selatan yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, H.Hendrajoni, Kamis (2/7) di Painan.
Dikatakan, pihak pemerintah daerah melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta jajaran serta pemerintah nagari hendaknya melakukan sosialisasi dan teknis pemotongan hewan kurban di masa Pandemi Covid 19 kepada masyarakat. "Dimana, seluruh panitia dan petugas pemotongan hewan kurban nantinya harus mematuhi protokol kesehatan Covid 19," katanya.
Selanjutnya, bupati mengingatkan agar Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta jajarannya melakukan pengawasan secara intensif terhadap kesehatan hewan kurban, termasuk panitia kurban hendaknya membeli hewan kurban yang sehat dan telah memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
"Kemudian secara umum, hewan yang dipotong pada Idul Adha itu dipastikan dalam kondisi sehat, dan tidak mengidap penyakit yang bisa menular ke manusia," tandasnya.
Disebutkan, Kabupaten Pesisir Selatan merupakan salah satu sentra peternakan di Provinsi Sumatera Barat. Bahkan, Pesisir Selatan juga menjadi daerah pemasok kebutuhan hewan kurban bagi daerah lain.
Oleh karena itu, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat diminta terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan ternak, terutama yang akan dipotong pada hari raya Idul Adha.
"Langkah itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan konsumen, karena Pesisir Selatan merupakan salah satu daerah sentra peternakan yaitu sapi yang memiliki ciri khas tersendiri, disamping jenis sapi lainnya," ucap bupati.
Ia menambahkan, sektor perternakan di Pesisir Selatan cukup menjanjikan bagi peningkatan ekonomi masyarakat. Untuk meningkatkan produksi ternak di daerah ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan diminta terus melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang berusaha di sektor peternakan. (03)