Pesisir Selatan --- Memasuki hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terus melakukan evaluasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaannya.
Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan Dailipal, hari ini akan dipertegas dengan pendirian satu posko pemantauan sebagai lokasi checkpoint, di Bukit Putus Painan, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan.
“Posko ini untuk memantau sejauh mana kesadaran masyarakat dalam penerapan PSBB, terutama yang kasat mata seperti penggunaan masker masker dan pengendara sepeda motor yang berboncengan,” ujar Dailipal saat meninjau pendirian posko, Kamis (23/4).
Ia menambahkan nantinya juga akan ditempatkan sejumlah personil dari gabungan Polri, Pol-PP, Dinas Perhubungan dan BPBD, untuk melakukan pemantauan bagi para pengendara yang melintas.
“Jika ada pelanggaran kasat mata, akan langsung dihentikan oleh petugas. Untuk pertama kali, bersangkutan akan diberikan peringatan dan surat pernyataan, dan diminta untuk kembali ke rumah. Jika masih melanggar, maka akan diberikan tindakan tegas, sesuai dengan prosedur PSBB,” tegasnya.
Sementara itu, dari pantauan selama di lokasi. Dailipal menyatakan masih ada pengendara yang tidak mematuhi aturan PSBB. Ia menghimbau agar masyarakat mengikuti aturan selama penerapan PSBB .
“Masih ada masyarakat yang tidak mengenakan masker dan sepeda motor yang berboncengan. Kita mengimbau agar masyarakat mengikuti peraturan selama PSBB, demi keselamatan bersama,” imbaunya.
Sebelumnya GTPP Covid-19 Pesisir Selatan, juga telah mendirikan posko pengawasan di Nagari Api-api Kecamatan Bayang, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Koto XI Tarusan.
Posko pengawasan tersebut berfungsi untuk memeriksa seluruh kendaraan yang melintas, agar mengikuti aturan PSBB terutama yang hendak masuk ke Kecamatan Koto XI Tarusan.