• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

09 September 2015

383 kali dibaca

Panwas Kabulkan Permohonan Paslon Burhanudin - Novril anas Empat Paslon Bertarung Pilkada Pessel

Painan,September 2015.    

Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kabupaten Pessel mengabulkan gugatan Pasangan calon Bupati  dan Wakil Bupati Novril Anas untuk menjadi calon tetap pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pessel 9 Desember mendatang pada gelar sidang sengketa Pilkada Jumat (4/9) kemarin di Kantor Panwas Pessel.

Dimana putusan sidang perkara ini  terkait kasus pembatalan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati  Burhanudin dan Novril Anas yang diusung Partai PPP dan Demokrat  sesuai dengan Keputusan KPU Pesisir Selatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2015 yang membatalkan pencalonannya .

Hadir dalam sidang putusan sengketa ini  Ketua Panwas Pemilihan Pessel Windra Ihsan, Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Rusli dan Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Afrianto , Komisioner KPUD dan pihak pemohon yaitu  Novril anas didampingi kuasa hukumnya  Nila Tulisia SH  Advocates dan Legal Counsultans  .

Dalam putusan sidang sengketa ini  mengabulkan gugatan permohon sebagian dengan lima  5 point keputusan diantaranya adalah meminta kepada KPUD Pessel untuk mengubah Keputusan KPU Pesisir Selatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2015 , Meminta kepada pemohon untuk melengkapi  dokumen persyaratan dan menyerahkan kepada KPUD Pessel, Menetapkan pasangan calon Burhanudin -Novril Anas sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada Pessel ,Meminta pemohon dan pemohon untuk melaksanakan keputusan ini dan menolak  permintaan permohonan selebihnya .

Anggota Panwas Pemilihan Kabupaten Pessel Rusli kepada Padang Ekspres mengungkapkan keputusan ini menjadi keputusan akhir dan harus dilaksanakan oleh KPUD Pessel.  "Kita berharap keputusan ini bisa di terima dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak,"

Sedangkan Ketua KPUD Pessel Epaldi mengungkapkan menghormati keputusan Panwas Pemilihan Kabupaten Pessel selanjutnya KPUD menunggu salinan putusan sidang sengketa tersebut.

"Setelah itu kita akan memperlajari dan berkordinasi dengan KPU Provinsi terhadap langkah langkah yang akan selanjutnya akan diambil kedepannya," ujarnya

Seperti diketahui sidang sengketa Pilkada ini didasari atau pembatalan pencalonan pasangan Burhanudin Novril anas karena pasangan ini tidak memenuhi syarat pada hasil penetapan calon Senin (24/08) lalu karena  hasil penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon, atas nama Buhanuddin memenuhi syarat. Tetapi, pasangannya atas nama Novril Anas tidak memenuhi syarat calon. Persyaratan yang tidak diserahkan oleh  Novril Anas hingga batas akhir masa perbaikan adalah tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak (KPP) tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.

Padahal sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.

Sidang putusan sengketa seharusnya dilaksanakan Sabtu (5/09) dimajukan pada Jumat (4/9). Yang dilaksanakan pada pukul 15.30 dan selesai pukul 16.30 wib.

Dengan putusan sengketa ini maka  empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan yang akan bertarung pada Pilkada Pessel diantaranya pasangan Hendrajoni -- Rusma Yul Anwar mendapatkan nomor urut 3, pasangan Editiawarman -- Bakri Bakar mendapatkan nomor urut 1, dan pasangan Alirman Sori -- Raswin mendapatkan nomor urut 2.Pasangan calon  Burhanuddin -- Novril Anas.(07)