• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

02 Oktober 2013

327 kali dibaca

Panwaslu Surati KPUD Pessel

Painan, Oktober ----

Keterlambatan penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye maka Panwaslu menyurati KPUD Pessel , Partai Politik dan Pemerintah daerah terkait penetapan zona pemasangan alat peraga dan penertipan spanduk, baliho para caleg.

Ketua Panwaslu Kabupaten Pessel Dori Hambali mengungkapkan sudah sampaikan surat ke KPU untuk segera menetapkan zona pemasangan alat peraga begitu juga ke partai politik agar bisa menurunkan spanduk, baliho para calegnya dengan sendirinya sebelum diturunkan paksa.

Dimana dalam Peraturan KPU Nomor 15 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD dan DPD, pasal 1 huruf c, memang dinyatakan KPU bekoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu.

Ditambahkannya, Panwaslu Pessel telah mengindentifikasi jumlah baliho yang ada disetiap nagari untuk nantinya akan ditertibkan. (07