Pasca DCT Caleg Boleh Berkampanye
Painan, Agustus 2013.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengizinkan para calon anggota legislatif (caleg) untuk berkampanye pada tiga hari pasca-ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT)
"Sesudah penetapan DCT caleg baru boleh kampanye," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Pessel Epaldi
Sesuai UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD & DPRD dalam pasal 82 mengenai kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media massa cetak dan media massa elektronik; rapat umum; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 83 kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sejak tiga hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang.
Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf e dan huruf f dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
Sementara masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
"Untuk kampanye berupa iklan media massa cetak dan elektronik serta rapat umum baru bisa dilakukan selama 21 hari, mulai 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014, atau tiga hari sebelum masa tenang," ujarnya.
Ditambahkannya, dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu diatur bahwa caleg, baik DPR dan DPRD, dilarang memasang foto diri di baliho dan papan reklame. Caleg hanya diperkenankan memasang foto di spanduk atau bahan kampanye lain.
Selain itu, partai politik hanya diperbolehkan memasang satu papan reklame atau satu baliho di setiap zona yang ditentukan oleh pemerintah daerah bersama KPU.(07)