Pesisir Selatan-Seorang pasien kasus suspect (gejala sedang-berat) Covid 19 yang sebelumnya menjalani perawatan medis di RSUD M.Zein Painan dinyatakan sembuh. Demikian disebutkan Kabag Humas Setdakab selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan, Rinaldi, Jumat (24/7) di Painan.
"Pasien tersebut berjenis kelamin perempuan usia 76 tahun yang dirawat sejak 17 Juli 2020, dengan keluhan batuk dan lemah tubuh kiri, dirawat di ruang isolasi RSUD M.Zein Painan dan telah dilakukan 2 kali tes swab. Alhamdulillah yang bersangkutan telah sembuh dan diperbolehkan pulang," sebutnya.
Dikatakan lebih lanjut, hampir 2 bulan terakhir tidak ada penambahan kasus positif Covid 19 di Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian saat ini masyarakat berada diera adaptasi kebiasaan baru dan Kabupaten Pesisir Selatan menjadi daerah Zona Hijau, sehingga sekolah khususnya SMP kembali dibuka untuk proses belajar mengajar tatap muka, namun semua pihak diminta tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan.
"Jangan sampai kita tidak peduli dengan bahaya Covid-19. Sebab disejumlah daerah penularan Covid 19 masih terjadi. Kemudian orang keluar masuk ke daerah masih tetap ada. Makanya, kita harus selalu waspada dan tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Seperti diketahui, Kabupaten Pesisir Selatan memiliki sebanyak 18 pasien positif Covid 19. Sebanyak 17 orang telah sembuh dan 1 orang meninggal dunia.
Dikatakan, untuk penanganan penularan Covid 19, maka Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 menyiapkan sarana dan prasarana, salah satunya tempat karantina yaitu Rusunawa Painan.
Bila ada pasien yang terkonfirmasi positif Covid 19, maka gugus tugas langsung bergerak cepat menelusuri orang-orang yang pernah kontak erat dengan pasien Covid 19 tersebut, lalu mereka menjalani karantina.
"Kita berdoa kepada Allah SWT agar tidak ada lagi pasien positif Covid 19 di daerah ini. Tentu, kuncinya kita harus tetap waspada dan disiplin mematuhi protokol kesehatan," ucapnya. (03)