• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pasutri Tidak Memiliki Surat Nikah Akan Pengaruhi Status Anak Pada Dokumen Kependudukan

16 Desember 2021

402 kali dibaca

Pasutri Tidak Memiliki Surat Nikah Akan Pengaruhi Status Anak Pada Dokumen Kependudukan

Pesisir Selatan--Masih ditemuinya pasangan suami istri (Pasutri) yang mengabaikan kepemilikan surat nikah di Kabupaten Pesisir Selatan, membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat melakukan imbauan kepada masyarakat di daerah itu.

Dikatakan demikian, sebab kepemilikan surat nikah yang diterbitkan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA), selain menjadi legalitas hubungan pasutri, juga merupakan salah satu prasyarat yang harus dimiliki ketika mengajukan pengusulan pembuatan akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Agar pengurusan pembuatan akte kelahiran dan KIA sebagaimana hak bagi setiap bayi yang baru lahir dan masyarakat secara umum tidak mengalami keterkendalaan, maka kepada semua pasangan suami istri diwajibkan memiliki surat nikah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesisir Selatan, Mawardi Roska,  Kamis (16/12).

"Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pessel melalui Dinas Dukcapil terus melakukan pendataan keakuratan data penduduk. Pendataan itu bukan saja melalui sensus di lapangan, tapi juga melalui pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), dan penerbitan akta kelahiran," katanya.

Karena kepemilikan surat nikah termasuk salah satu syarat pendukung untuk mendapatkan beberapa dokumen yang dijelaskan tadi. sehingga surat nikah harus dimiliki oleh pasutri.

Dia mengakui bahwa di daerah itu memang masih ditemui ada pasangan suami istri yang tidak memiliki surat nikah resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal itu muncul karena diduga sebagian pasangan hanya melakukan nikah secara agama dan secara adat. Termasuk juga pasangan yang sudah cerai tidak mengurus surat perceraian di Pengadilan Agama (PA) Negeri. Akibatnya petugas KUA tidak dibenarkan menerbitkan surat nikah baru terhadap pasangan yang baru.  

"Agar bagi mereka ini tidak terkendala dalam melakukan ke pengurusan akte kelahiran, sehingga kepada camat dan wali nagari diminta supaya melakukan sosialisasi dan pendataan. Di Samping itu kepada masyarakat juga diminta proaktif untuk melakukan pengurusan. Sebab dengan tidak memiliki surat nikah, akan mempengaruhi status anak dalam dokumen, walaupun akta kelahiran tetap bisa diterbitkan, namun tidak mencantumkan nama ayah di dalam dokumen itu," jelas Mawardi.

Dia menambahkan bahwa daerah itu memang tidak hanya melakukan imbauan wajib e-KTP saja bagi warganya. Tapi juga menyerukan kepada masyarakat melalui pemerintahan nagari agar juga melakukan pendataan terhadap pasutri yang tidak memiliki atau belum memiliki surat nikah.  

"Akte kelahiran merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap anak yang baru lahir. Sebab dokumen itu merupakan syarat utama baginya dalam melakukan setiap urusan. Karena hak ini merupakan kewajiban yang harus terpenuhi, sehingga persyaratan untuk mendapatkan dokumen ini juga harus dilengkapi," tutupnya.