Pesisir Selatan- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengimbau pelanggan untuk selalu tepat waktu membayar tagihan.
Direktur Utama PDAM Tirta Langkisau, Gusdan Yuwelmi mengungkapkan, hal tersebut mengingat dan untuk memenuhi kenyamanan dan kepuasan pelayanan pelanggan sendiri.
"Kami berharap seluruh pelanggan PDAM Tirta Langkisau dapat mematuhi peraturan dan ketentuan ini. Dan kami sudah membuat surat pemberitahuan dan memasang sejumlah spanduk dilokasi pelanggan," ungkap Gusdan Yuwelmi di Painan, Kamis (3/10).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang sudah dikeluarkan, PDAM Tirta Langkisau diantaranya meminta pelanggan membayar tepat waktu, jika tidak akan dikenakan denda hingga pemutusan sambungan.
"Pemutusan aliran air dilaksanakan jika tidak melunasi rekeningnya secara berturut-turut selama dua bulan. Dan penyambungan kembali dilakukan jika pelanggan telah melunasi tunggakan" terangnya.
Selain persoalan wajib tagihan, pihaknya juga meminta para pelanggan
untuk melapor jika terjadi kerusakan. Sebab, tanpa ada laporan persoalan layanan akan sulit berjalan optimal.
"Seperti gangguan pada pipa dinas, pipa persil, meter air yang berada pada persilnya. Jika ada ganguan, cepat laporkan dan siap untuk memperbaiki,"jelasnya.
Ia juga mengingatkan pelanggan terkait larangan dan sanksi kepada pelanggan. Diantaranya, dilarang melakukan penyedotan air dengan pompa hisap, mengambil air sebelum meter air (Pencurian) atau merusak meter.
Selanjutnya, juga dilarang mengadakan perubahan dan perluasan instalasi yang telah dipasang tanpa izin serta merusak segel yang telah dipasang oleh PDAM Kabupaten pesisir selatan.
"Apabila terjadi pelanggaran atas larangan tersebut maka akan
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh PDAM Kabupaten Pesisir Selatan," tutupnya.