• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

15 Februari 2018

361 kali dibaca

Pelaku Usaha , pastikan urus izin Perizinan usaha

Painan, -Dinas Penanaman  Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMP2TSP) Kabupaten Pesisir Selatan menghimbau para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan melakukan bentuk izin perizinan sesuai dengan jenis usahanya. 

"Karena kegunaan yang sangat besar, sehingga masyarakat diminta agar melakukan pengurusan berbagai bentuk dokumen ," terang Kepala Dinas Penanaman  Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMP2TSP) Kabupaten Pesisir Selatan, Suardi S. , kamis (14/2) 

Dikatakanya, masih rendahnya kesadaran masyarakat melakukan berbagai bentuk perizinan. Dokumen seperti SIUP,SITU TDP dan lainya itu, masyarakat yang ingin melakukan jangkuan usaha lebih luas, akan mendapatkan fasilitas atau kemudahan oleh pemilik modal seperti perbankan. 

Dan, Dokumen seperti SIUP,SITU TDP dan lainya itu, dalam kegiatan usaha akan mendapat pengakuan dan legalitas secara hukum. Ujar nya. 

"izin yang dimaksud seperti usaha perdagangan, termasuk juga izin pendirian bangunan dan lainya, itu juga penting," tegas Suardi.

Lebih jauh Suardi menambahkan, bahwa dengan kepemilikan dokumen itu, sekali lagi masyarakat dan pelaku usaha mempunyai kekuatan hukum. Serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan penggurusan berbagau jenis izin, sehingga kita juga melibatkan aparatur disetiap jenjang pemerintahan , mulai dari tingkat nagari, kecamatan hingga tingkat kabupaten. Akhirnya. (01)