Pesisir Selatan-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan diwakili Kabid Trantibum, Dongki Agung Pribumi menjadi pembina upacara di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Painan, Senin (5/9). Dalam kesempatan tersebut Kabid Trantibum, Dongki Agung Pribumi menyampaikan situasi terkini tentang kenakalan remaja yang semakin meningkat.
Ia menjelaskan, Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 23 ayat (1) : Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar. Dan ayat (2) : Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.
"Point ini penting kami sampaikan karena hampir setiap hari pada jam belajar masih adanya sejumlah siswa yang terjaring oleh Satgas Trantibum karena melanggar Perda tersebut. Kemudian kami memberikan motivasi yang bersifat positif sehingga menjadikan siswa/siswi menjadi lebih baik," katanya.
Sementara itu Kepala SMKN 2 Painan, Yasrizon menyampaikan terima kasih kepada Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkabr Pesisir Selatan, Dongky Agung Pribumi yang telah meluangkan waktu untuk menjadi pembina upacara di SMKN 2 Painan.
Bahkan, pada upacara itu ia menyampaikan nasehat dan pesan yang baik kepada siswa agar senantiasa disiplin dan patuh terhadap aturan. Kemudian juga menyampaikan penjelasan tentang Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.