Pesisir Selatan-Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Syafrijoni menyerahkan Sertifikat Pas Kecil di bawah GT.7 kepada pemilik kapal tradisional/kapal wisata yang beroperasi di Pantai Carocok Painan dan Kawasan Wisata Bahari Mandeh di kantor perhubungan setempat, Rabu (6/4).
Acara penyerahan Sertifikat Pas Kecil itu dihadiri Kabid Pengembangan dan Keselamatan, Fadli Amra bersama Kasi Keselamatan, Erman Jusa dan Pejabat Fungsional Analis Kebijakan, Yohana Riza.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Syafrijoni mengatakan, pihaknya menyerahkan Sertifikat Pas Kecil sebanyak 73 buah kepada perwakilan pemilik kapal tradisional/kapal wisata di Pantai Carocok Painan dan Kawasan Mandeh Tarusan.
Syafrijoni berharap perwakilan pemilik kapal agar segera mendistribusikan Sertifikat Pas Kecil ini kepada seluruh pemilik kapal tanpa dipungut biaya lagi. Pas Kecil adalah surat tanda kebangsaan kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT.7.
Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, Pas Kecil sekaligus dimanfaatkan demi keamanan melakukan pelayaran juga bisa sebagai jaminan kredit usaha serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
Penyerahan Pas Kecil dibagi kepada pemilik kapal dengan rincian sebanyak 61 buah area Pantai Carocok Painan, 2 buah area Bayang dan 10 buah area Mandeh Tarusan dengan jumlah total 73 buah.
"Sertifikat Pas Kecil ini terselenggara berkat kerjasama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam hal ini Dinas Perhubungan dengan KSOP Kelas II Teluk Bayur yang telah melaksanakan gerai pengukuran kapal secara gratis terhadap kapal-kapal tradisional/wisata di Carocok Painan dan Kawasan Mandeh Tarusan," ungkapnya.