Painan, 10 Januari 2018 --Untuk mengantisipasi maraknya aktivitas penambangan galian C ilegal di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), beberapa titik lokasi yang dinilai rawan, mendapat pengawasan ketat dan pemantauan secara berkelanjutan.
Agar usaha yang juga bisa mendatangkan ekonomi itu tidak menimbulkan dampak kerusakan terhadap lingkungan, maka kepada pengusaha galian C diminta untuk melakukan pengurusan izin.
Ketegasan itu disampaikan Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pessel, Dailipal kepada pesisirselatan.go.id Rabu (10/1) terkait peninjauan lapangan yang dilakukan pihaknya terhadap beberapa usaha galian C milik warga di Nagari Tambang, dan Nagari Bungo Pasang Kecamatan IV Jurai, dengan juga didampingi tim dari Dinas Perizinan dan Dinas PSDA Pessel sehari sebelumnya.
" Untuk mengantisipasi agar usaha penambangan galian C ilegal tidak terjadi pada titik-titik yang dinilai dapat membahayakan terhadap lingkungan, sehingga saya bersama tim dari Dinas Perizinan dan Dinas PSDA turun langsung ke lapangan. Melalui peninjauan langsung ke kelapangan ini, sehingga kita dari petugas dapat melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha galian C, sekaligus melakukan pendataan terhadap titi-titik yang rawan," katanya.
Disampaikanya bahwa dari hasil pengecekan lapangan pada tiga titik yang melakukan aktifitas galian C di dua nagari itu, disampaikanya bahwa usaha galian C tersebut memiliki izin operasional hingga tahun 2021.
" Berdasarkan kajian tekhnis dari Dinas PSDA Pessel, aktifitas tambang galian C itu tidak membahayakan keselamatan tebing sungai dan jalan raya di Nagari Bungopasang - Salidokecil. Karena kegiatan penambangan itu, sekaligus membantu normalisasi Batang Salido dan membangun batu penyangga pengaman tebing sungai dan jalan raya," jelasnya.
Karena usaha galian C memiliki kerawanan yang cukup tinggi bisa menimbulkan kerusakan pada lingkungan, sehingga pemantauan akan terus dilakukan pada beberapa kecamatan lainya.
" Kita akan terus melakukan pemantauan terhadap usaha galian C ini, sebab usaha ini memiliki kerawan yang cukup tinggi terhadap kerusakan lingkungan. Agar tidak menimbulkan dampak sebagai mana dikuatirka itu, sehingga kepada pengusaha galian C ditegaskan untuk mengurus izan, tujuan agar bisa dilakukan penataan terhadap titik lokasi yang dibolehkan atau yang dilarang," tegasnya. (05)