Indonesia merupakan negara yang menganut demokrasi konstitusional dan demokrasi pancasila, dimana UUD 1945 dan Pancasila menjadi dasar hukum tertingginya. Pada negara demokrasi tentu tidak luput adanya aksi demonstrasi jika terdapat kebijakan yang semena-mena. Apa itu demonstrasi? Demonstrasi atau biasa kita sebut demo merupakan aksi menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara terbuka dan biasanya melibatkan sekolompok orang. Demo biasanya dilakukan di tempat-tempat strategis seperti gedung pemerintahan, alun-alun kota, ataupun jalan raya, dengan tujuan untuk menyuarakan aspirasi, protes, atau tuntutan terhadap kebijakan tertentu.
Dalam konteks demokrasi, demonstrasi adalah bagian penting dari hak asasi manusia yang mencerminkan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Demo menjadi salah satu mekanisme warga negara untuk mengontrol jalannya pemerintahan dan menjadi alat komunikasi antara rakyat dan penguasa. Demonstrasi yang sehat dilakukan secara damai, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Tentu ada saja pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengganggu jalannya demo dengan melakukan provokasi maupun tindakan anarkis.
Sejarah Demo di Indonesia
Demo di Indonesia memiliki sejarah panjang yang berkaitan erat dengan perubahan sosial dan politik bangsa. Salah satu demo paling bersejarah terjadi pada tahun 1998, yang dikenal sebagai Reformasi 1998. Ribuan mahasiswa turun ke jalan menuntut turunnya Presiden Soeharto yang telah berkuasa selama lebih dari tiga dekade. Gerakan ini menjadi titik balik penting dalam demokrasi Indonesia dan membuka jalan bagi reformasi di berbagai sektor, termasuk kebebasan pers, otonomi daerah, serta pemilihan umum yang lebih transparan dan demokratis.
Namun jauh sebelum Reformasi, demonstrasi telah menjadi bagian dari perjuangan rakyat Indonesia. Pada masa penjajahan Belanda, berbagai bentuk perlawanan rakyat, termasuk demonstrasi dan aksi massa, dilakukan oleh para tokoh nasionalis seperti Soekarno dan Hatta. Pasca kemerdekaan, demo juga menjadi alat bagi kelompok masyarakat untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah, seperti pada masa Orde Lama dan Orde Baru.
Seiring dengan berkembangnya sistem demokrasi di Indonesia, demonstrasi semakin sering terjadi, baik oleh mahasiswa, buruh, petani, guru, maupun elemen masyarakat lainnya. Isu yang diangkat pun beragam, mulai dari penolakan terhadap undang-undang tertentu, kenaikan harga bahan pokok, hingga isu-isu lingkungan dan hak asasi manusia.
Peraturan yang Mengatur Demo Menurut UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui demonstrasi. Hak ini diatur dalam beberapa pasal penting, antara lain:
1. Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Pasal ini menjadi dasar konstitusional yang menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Demonstrasi merupakan salah satu bentuk nyata dari pelaksanaan hak tersebut.
2. Pasal 28E Ayat (3)
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal ini memperkuat jaminan konstitusional bahwa setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya secara kolektif, baik dalam bentuk unjuk rasa maupun aksi massa lainnya.
3. Pasal 28J Ayat (1) dan (2)
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Pasal ini menegaskan bahwa meskipun hak untuk berdemonstrasi dijamin, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan hak orang lain dan kepentingan umum. Artinya, demonstrasi tidak boleh dilakukan secara anarkis, merusak fasilitas umum, atau mengganggu ketertiban masyarakat.
Peraturan Turunan Terkait Demonstrasi
Selain UUD 1945, pelaksanaan demonstrasi juga diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu:
Demonstrasi adalah salah satu wujud nyata dari kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi. Di Indonesia, hak untuk melakukan demonstrasi dijamin oleh UUD 1945, khususnya dalam Pasal 28 dan turunannya. Sejarah telah menunjukkan bahwa demo memainkan peran penting dalam perubahan sosial dan politik bangsa ini. Namun, pelaksanaan demonstrasi harus dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.
Dengan pemahaman yang baik mengenai hak dan tanggung jawab dalam melakukan demo, masyarakat Indonesia diharapkan dapat terus menjadikan aksi ini sebagai alat demokratis yang konstruktif, bukan destruktif.