• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

27 November 2012

458 kali dibaca

PEMKAB ADAKAN PENYULUHAN HUKUM

Painan, November 2012


Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengadakan penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan perundang undangan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum di kabupaten itu.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Pesisir Selatan, Sabrul Bayang di Painan, kemarin mengatakan, tingkat kesadaran hukum masyarakat merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan dalam proses penegakkan supremasi hukum.

"Betapapun baik dan lengkapnya suatu peraturan perundang undangan, tetapi jika tidak disertai dengan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terhadap aturan itu, niscaya sulit untuk menegakkan supremasi hukum, " kata dia.
Penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan perundang undangan tersebut sudah berjalan di empat kecamatan dari 10 kecamatan yang akan di laksanakan pemkab pada periode tahun ini.

Menurut ia, kesadaran hukum mempunyai makna yang penting dalam kehidupan masyarakat. Dengan kesadaran hukum mereka (masyarakat) akan memahami dan menghayati kaidah-kaidah hukum yang berlaku, kesadaran atau tanpa paksaan akan berbuat dan bersikap sesuai ketentuan-ketetuan hukum yang berlaku.

Ia berharap, pada sosialisasi dan penyuluhan yang disampaikan pemateri agar dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan kegiatan itu.

"Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama walinagari (Kepala Desa Adat), Badan Musyawarah (Bamus) Nagari dan perangkatnya sebagai peserta. Maka itu kepada peserta diminta untuk mengikuti setiap materi yang disampaikan oleh nara sumber, " ujar dia.

Materi yang diberikan dalam kegiatan itu yakni tata cara penyusunan produk hukum nagari, pengelolaan keuangan nagari, penanaman modal dan perizinan, Undang-Undang Perlindungan anak, narkotika dan obat berbahaya (Narkoba).

Narasumber pada kegiatan itu yakni dari unsur Kejaksaan Negeri (Kejari), Polisi Resor (Polres), Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD), Kantor Perizinan Penanamn Modal dan Asisten Pemerintahan Sekretariat Kabupaten setempat.

Ia mengakui, pengetahuan pemerintahan nagari tentang tatacara penyusunan produk hukum, pengelolaan keuangan nagari di kabupaten itu masih terbilang rendah karena pejabat di tingkat pemerintah nagari tersebut kebanyakan masih baru.(04