PEMKAB AKAN TERTIBKAN PAPAN REKLAME ILEGAL
Painan, Oktober 2013.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan akan menertibkan seluruh papan reklame ilegal dari berbagai produk yang terpajang di kabupaten setempat .
"Sebelum bertindak kita akan berkoordinasi terlebihdahulu dengan instansi terkait seperti Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kabupaten setempat, Kantor Perizinan, Dinas Perhubungan dan sebagainya, " kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan Dailipal di Painan, kemarin.
Koordinasi tersebut akan dilakukan sesegeranya sehingga pelaksanaan pembongkaran papan reklame tanpa izin itu dapat dilakukan.
Dalam penindakan nanti, Satpol PP akan memberlakukan sama bagi semua papan reklame dari berbagai produk yang tidak memiliki izin.
Menurutnya, perusahaan yang tidak memiliki izin pemasangan papan reklame tersebut telah merugikan terhadap daerah karena tidak membayarkan pajak reklame kepada pemkab sebab keberadaannya tanpa seizin pihak berwenang.
Diantara papan reklame tersebut, meski sudah mengantongi izin tetapi ada yang sudah habis waktunya, namun masih tetap terpajang diberbagai tempat.
Selain itu, Satpol PP juga akan menindak papan reklame yang terpasang pada tempat atau lokasi-lokasi yang tidak dibolehkan karena dapat membahayakan terhadap orang lain akibat terhambatnya pemandangan umum dan sebagainya.(04)