• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

23 September 2013

352 kali dibaca

PEMKAB BELUM TENTUKAN ZONASI KAMPANYE

Painan, September 2013.    

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan belum menentukan lokasi pemasangan alat peraga kampanye bagi partai politik dan dewan perwakilan daerah (DPD) calon peserta pemilihan umum tahun 2014.

"Kita sudah mengkoordinasikan dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat terkait zonasi (wilayah) pemasangan alat peraga kampanye bagi calon peserta pemilihan umum (pemilu) tahun 2014 di kabupaten ini, " kata Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi Bahar di Painan, kemarin.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 atas perubahan dari Peraturan KPU Nomor 01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, untuk menentukan zonasi (wilayah) kampanye bagi calon anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), dewan perwakilan daerah (DPD), DPRD provinsi dan DPRD kabupaten adalah pemkab setempat atas koordinasi KPU.

Sebelumnya, terkait zonasi kampanye di kabupaten itu, KPU sudah mengkoordinasikan dengan pemkab setempat pada beberapa waktu lalu.
Atas koordinasi tersebut, katanya maka pemkab sudah harus menentukan zonasi kampanye dan lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye tersebut paling lambat 27 September 2013.
Dia mengatakan penentuan zonasi kampanye merupakan upaya untuk mengatur pemasangan alat peraga dengan menerapkan asas kesetaraan terhadap seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta DPD.

Sebelum menetapkan zonasi tersebut, seluruh unsur terkait seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), camat, wali nagari (kepala desa adat) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPK) terlebih dahulu mengadakan pertemuan untuk menentukan zona larangan kampanye dan kemudian diteruskan ke pemkab.

"Hasil dari pertemuan itulah nantinya akan menjadi dasar oleh pemkab dalam penetapan zona larangan atau dibolehkan sebagai tempat kampanye di kabupaten ini, " ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tersebut setiap partai politik hanya diperbolehkan memasang satu unit baliho atau papan reklame di setiap zona atau wilayah kampanye yang telah ditetapkan.
Pada baliho atau papan reklame hanya boleh memuat informasi mengenai nomor, tanda gambar dan/atau visi, misi, program partai politik. Sedangkan foto atau gambar calon DPR dan DPRD tidak dibenarkan. Begitu juga dengan besarannya maksimal berukuran 1,5 x 7 meter.(04