• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pemkab Pesisir Selatan Atur Penjualan BBM Nelayan

09 Oktober 2022

354 kali dibaca

Pemkab Pesisir Selatan Atur Penjualan BBM Nelayan

Pesisir Selatan - Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite bagi nelayan di daerahnya.

Para nelayan (perikanan tangkap) diminta mengurus surat rekomendasi dari pihak dinas Perikanan dan Pangan setempat.

"Nelayan yang ingin membeli BBM jenis solar dan pertalite ke SPBU, tidak bisa dilakukan secara langsung. Karena, harus ada surat ijin atau surat rekomendasi dari dinas perikanan dan pangan,"  kata Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Pessel, Firdaus, saat dihubungi Minggu (9/10). 

Jika nelayan sudah memiliki (surat ijin atau rekomendasi) tambahnya , baru lah bisa melakukan pembelian BBM ke SPBU, walau pun mengunakan jeriken.

Menyoal tata cara pengurusan surat rekomendasi, terang Firdaus, tidaklah sulit.

"Cukup dengan melengkapi persyaratan, surat rekomendasi sudah bisa dikeluarkan dan dipergunakan," jelasnya.

Berikut persyaratan penerbitan surat rekomendasi untuk usaha perikanan tangkap, khusus pembelian BBM jenis SOLAR.

Ada 10 item yang wajib dilampirkan, diantaranya: 

Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) asli, Foto Copy SIPI/SIKPI atau bukti Tanda Daftar Kapal Perikanan.

Kemudian, Foto Copy Surat Laik Operasional (SLO), Foto Copy Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Estimasi Produksi per Trip.

Jadwal Rencana Pengisian Minyak solar, Estimasi Sisa Minyak solar yang ada di kapal, Daftar Anak Buah Kapal (ABK) yang telah disahkan oleh syahbandar.

Dan, Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000, Surat Kuasa apabila dikuasakan.

Kemudian, untuk persyaratan penerbitan surat rekomendasi untuk usaha perikanan tangkap, khusus pembelian BBM jenis PERTALITE.

Ada 4 item yang wajib dilampirkan, diantaranya: 

Surat Keterangan dari Wali Nagari, Surat Pernyataan Bermaterai Rp10.000, Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (nelayan), dan Surat Kuasa apabila dikuasakan.

Untuk Nelayan yang berada di wilayah utara (Kecamatan Koto XI Tarusan), terang Firdaus, Surat Rekomemdasi diterbitkan (lokasi pengurusan) oleh PPI Carocok Tarusan.

Nelayan di kecamatan IV Jurai, Batang Kapas dan Bayang, diterbitkan oleh Dinas Perikanan dan Pangan (Depan SMKN 1 Painan).

Dan, nelayan di wilayah Selatan, (mulai dari kecamatan Sutera,Lengayang, Ranah Pesisir, Linggo Sari Baganti dan lainnya), diterbitkan oleh PPI Kambang.

Selain itu, terang Firdaus, pihaknya juga mengeluarkan Daftar Kebutuhan BBM Solar dan Pertalite per Daya Mesin, dengan rincian:

Mesin Mitsubishi Fuso 180 PS, jenis alat tangkap Bagan, kapasitas <30>

Mesin Mitsubishi PS 120, jenis alat tangkap Bagan, kapasitas <20>

Mesin Mitsubishi PS 100 (Pant), jenis alat tangkap Bagan, kapasitas <20GT>

Mesin Yanmar 16-33 PK, jenis alat tangkap Pancing Tonda, kapasitas <20>

Mesin Dongfeng dan sejenisnya, jenis alat tangkap Pancing Tonda, kapasitas <10>

Mesin Tempel 40 PK, jenis alat tangkap Pukat Payang, kapasitas <10>

Mesin Tempel 15 PK, jenis alat tangkap Pancing dan Jaring, kapasitas <10>

Mesin Tempel 8 PK, jenis alat tangkap Pancing dan jaring, kapasitas <10>

Mesin Tempel 5 PK, jenis alat tangkap Pancing dan Jaring, kapasitas <10>

Mesin Robin dan sejenisnya, jenis alat tangkap Pancing dan Jaring, kapasitas <10>

Surat rekomendasi ini, dikeluarkan dengan masa berlaku 1 bulan.  Disesuaikan dengan daftar kebutuhan mesin masing-masing alat tangkap. 

Kesimpulan, pembaruan hanya bisa dibuatkan setelah masa berlaku surat habis. 

Kalau nantinya kuota habis sebelum masa berlaku, surat rekomendasi tidak bisa dibuatkan.

Begitu juga kalau kuota masih bersisa setelah habis masa berlaku, surat rekomendasi tidak bisa dipergunakan.

"Antisipasi kecurangan penggunaan surat rekomendasi, petugas kami juga memantau langsung ke SPBU-SPBU. Kalau kedapatan curang (salahgunakan), dikenai sanksi tegas," ujar Firdaus.