• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

17 Juli 2012

343 kali dibaca

PEMKAB PESSEL AJUKAN RANPERDA IRIGASI

Painan,Juli - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang irigasi untuk dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat.
Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit di Painan, Senin, mengatakan Raperda itu sangat penting karena akan berdampak besar terhadap peningkatan kesejateraan masyarakat kabupaten itu.
“Keberadaan irigasi tersebut sangat dibutuhkan di kabupaten itu, khususnya untuk pengaturan dan optimalisasi sumber daya air, “ ujar ia.
Seperti halnya yang terjadi saat ini, akibat pemanasan global telah berdampak terhadap krisis air dikabupaten itu sehingga bukan sedikit lagi lahan produktif warga tidak tergarap dan menjadi lahan tidur karena kurangnya pasokan air.
Menurut ia, dasar lain yang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) itu mengajukan Ranperda irigasi tersebut yakni akibat terjadinya penurunan efiensi kinerja dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang meliputi sarana dan prasarana manajemen air, irigasi, aset, dan kelembagaan sumber daya manusia.
“Raperda Irigasi ini sangat diperlukan sebagai landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan irigasi petani pemakai air dan penerima manfaat irigasi lainnya, “ kata ia.
Dengan Ranperda yang nantinya telah disyahkan menjadi Perda oleh DPRD sehingga petani mampu melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi secara efektif dan efisiensi serta berkelanjutan dengan partisipasi dalam penyelengaraan sistem irigasi.
Selain itu, kata ia, adanya konflik penggunaan dan alokasi air irigasi petani pengguna manfaat irigasi, meningkatnya alih fungsi lahan beririgasi ke tidak irigasi.
Tidak itu saja, masih lemahnya kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi dan ketersediaan data informasi dalam mendukung pengembangan serta pengelolaan sistim irigasi juga merupakan dasar bagi Pemkab setempat untuk mengajukan Perda tersebut.
Dengan telah adanya Perda irigasi itu nantinya, pengembangan, pengelolaan sistem irigasi daerah itu akan diarahkan kepada optimalisasi kinerja, serta perlindungan sumber daya air dari pencemaran serta meningkatkan peran serta masyarakat.
Ia berharap dengan lahirnya Perda tersebut, ke depan kerjasama Pemkab dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan pusat dalam bidang irigasi dapat ditingkatkan agar Perda itu membawa manfaat maksimal terhadap kesejahteraan masyarakat.(04)