Pemkab Pessel Akui Pembebasan Tanah Sulit
Painan,September 2012
Dalam Melaksanakan pembangunan maka lahan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah dan masalah terberat yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan selama ini adalah pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur dan investasi baik yang dilakukan oleh pemerintah, BUMN maupun swasta.
Tidak jarang, kegiatan pembangunan tidak terlaksana, karena tanahnya tidak tuntas. Padahal, tanah yang dibebaskan itu diberikan ganti rugi secara pantas. Tidak hanya tanah, bangunan dan tanaman yang terkena dampak pembangunan juga diganti rugi.
Memang diakui masalah pembebasan tanah merupakan masalah, yang tersulit. Padahal, pembebasan tanah dilakukan untuk kepentingan masyarakat juga seperti untuk jalan, jembatan, irigasi, sekolah, pengembangan sektor perkebunan, pertambangan, energi, pabrikasi dan lainnya,"ujar Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit Kemaren
Manfaat dari pembangunan itu tidak lain adalah untuk masyarakat. Misalnya, pembangunan jalan, jembatan dan irigasi yang berdampak positif terhadap ekonomi masyarakat. Begitu juga dengan pengembangan sektor perkebunan, pertambangan, energi dan pabrikasi yang dapat membuka lapangan kerja, sekaligus memunculkan multiplier efek ekonomi.
Sulit pembebasan tanah juga mengakibatkan para investor yang pada awalnya sangat ingin sekali menanamkan modalnya di daerah ini akhirnya harus berpikir dua kali.Sehingga kerugian juga bagi daerah Pessel dengan sendirinya.
"Masyarakat hendaknya menyadari serta mendukung setiap program dan kegiatan pembangunan serta investasi yang dilaksanakan baik oleh pemerintah, BUMN maupun swasta. Hal itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat, " tegasnya.
Nasrul menambahkan, setiap tahun, Pemkab selalu mengalokasikan anggaran untuk pembebasan tanah. Tahun 2012 sebesar Rp 4 miliar yang dipergunakan untuk pembebasan tanah pembangunan jalan, jembatan, rumah sakit dan lainnya.
Kalau tanah yang dipergunakan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur dasar, tentu dananya berasal dari pemerintah. Begitu pula halnya dengan investasi yang dilakukan BUMN dan swasta, tentu mereka pula yang mengalokasikan dananya. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu kuatir bila tanahnya dibebaskan, karena pasti diberikan ganti rugi, Akhinya. (07)(07)