• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

10 Oktober 2012

398 kali dibaca

PEMKAB PESSEL BUTUH TAMBAHAN PPNS

Painan, Oktober 2012,


 Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan membutuhkan penambahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada berbagai dinas dan kantor di pemerintahan tersebut.

"Khusus untuk ditempatkan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kabupaten ini memiliki PPNS setidaknya empat orang, sementara yang ada saat ini hanya satu orang, " kata Kepala Satpol PP Pesisir Selatan, Zulfian Afrianto di Painan, kemarin. Hingga kini kantor Satpol PP setempat belum memiliki PPNS yang cukup untuk menangani berbagai kasus yang akan di proses di kantor tersebut sehingga membutuhkan banyak penambahan.

Satpol PP sebagai salah satu institusi pemerintah yang memiliki kewenangan dan tugas sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) itu sudah seharusnya memiliki PPNS yang cukup dan handal untuk memproses kasus yang masuk.
Dari beberapa kasus yang ditemukan selama ini, Satpol PP setempat hanya bisa melakukan tindakan administratif (peringatan) dan preventif (pencegahan).

Dalam operasi rutin maupun razia lainnya yang dilakukan selama ini, Satpol PP setempat belum dapat memproses hingga ke ranah hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan pelaku. Mereka hanya bisa melakukan tindakan peringatan karena masih terbatasnya tenaga penyidik tersebut.

Karena kurangnya PPNS, dalam setiap razia seperti penyakit masyarakat (pekat) yang digelar selama ini, pelaku hanya dikenakan peringatan saja. Jika ada PPNS, maka kasus itu bisa dilimpahkan ke Kejaksaan setelah dilakukan pencegahan oleh Satpol PP,  ungkap ia.

Selama ini, banyak kasus yang bisa mengantarkan pelakunya hingga ke proses hukum karena melakukan pelanggaran Perda. Tapi karena tidak memiliki tenaga penyidik, maka pelakunya hanya diberi peringatan saja, sehingga tidak membuat pelaku jerah.(04