• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

16 Januari 2014

411 kali dibaca

Pemkab Pessel Desak Produsen Pupuk Bersubsidi Segera Realisasikan Pengajuan RDKK

Painan, Januari 2014

Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) provinsi Sumatera Barat (Sumbar), desak produsen penyalur pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di daerah itu segera dilakukan. sebab dengan belum tersalurnya pupuk bersubsidi sebagai mana pengajuan Rencana Devenitif Kebutuhan kelompok (RDKK), membuat berbagai jenis pupuk menjadi langka.

Hal itu ditegaskan Wakil Bupati (Wabup) Pessel, Editiawarman dengan didampingi Kepala Bagian (Kabag) perekonomian, Yoski Wandri kepada pesisirselatan.go.id kamis (16/1).

" Kelangkaan berbagai jenis pupuk bersubsidi seperti Ponska, SP36, dan ZA, telah menimbulkan keluhan di masyarakat petani saat ini di Pessel. Sebab pupuk merupakan kebutuhan utama bagi mereka untuk menyuburkan tanaman yang mereka kembangkan. karena sangat dibutuhkan, sehingga boleh terabaikan," katanya.

Seharusnya kata wabup, kebutuhan pupuk itu sudah bisa direalisasikan pada awal memasuki musim tanam pertama tahun ini. Karena penetapan kuota berikut Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah ditetapkan berdasarkan Pergub No 74 tahun 2013, tanggal 31 Desember 2013.

" Dengan telah ditetapkanya kuota dan HET berdasarkan Pergub itu, maka pengajuan petani melalui Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sudah bisa direalisasikan. Itu sudah dilakukan oleh sebagai kelompok tani di Pessel melalui distributor penyalur. Namun berdasarkan pantauan dilapangan, pengajuan itu belum terdistribusi kepada kios-kioa pengecer," katanya.

Dijelaskanya bahwa berdasarkan konfirmasi dari pihak distributor kepada produsen, penyaluran baru bisa dilakukan pada Senin pekan depan. " Karena kebutuhan pupuk ini sangat mendesak oleh petani sehingga saya meminta kepada pihak produsen untuk segera melakukan pendistribusian," tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan bahwa kuota pupuk bersubsidi untuk Pessel tahun 2014 ini masing-masingnya jenis urea sebanyak 6.423,46 ton, ZA 1.546,94 ton, SP36 sebanyak 2.770,24 ton, phonka 5.799,12 ton, dan organik sebanyak 2.253,24 ton pula.

" Jumlah kuota ini ada yang mengalami peningkatan berdasarkan jenis, juga ada yang mengalami penurunan. Ini dalat dilihat pada jenis urea, sebab tahun 2013 kuotanya sebanyak 8.155,45 ton. Dari jumlah itu, sehingga dikatakan mengalami penurunan. sedangkan untuk jenis phonska mengalami sedikit peningkatan, sebab tahun 2013 lalu kuotanya hanya sebanyak 5.515,22 ton. Penurunan kuota ini juga terjadi pada jenis SP36, sebab tahun lalu kuotanya 3.515,99 ton. Tapi untuk jenis organik mengalami peningkatan dari 1.576,27 ton menjadi 2.253,24 ton pada tahun 2014 ini," terangnya.

Walau kuota berdasarkan Pergub itu sudah ditetapkan jumlah masing-masingnya, tapi bila kebutuhan petani yang dibuktikan berdasarkan RDKK meningkat, tidak tertutup pula bisa terjadi penambahan.

" Namun penambahan itu bisa diakomodir bila persentasenya tidak terlalu tinggi dibanding kouta yang sudah ditetapkan. sebab kondisi ini juga ditemui pada tahun 2013 untuk jenis phonska yang mengalami peningkatan mencapai 103 persen dari kuota yang telah ditetapkan," tutupnya. (05)