• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

18 Agustus 2015

236 kali dibaca

Pemkab Pessel Imbau ASN Jaga Netralitas Pada Pilkada 2015

Painan, Agustus 2015.    

Pemerintah kabupaten Pesisir Selatan, mengimbau agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat menjaga netralitas dan tidak ikut berpolitik praktis pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) nanti.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesisir Selatan Erizon, di Painan, mengatakan sesuai aturan perundang undangan, ASN tidak boleh ikut dalam politik praktis dan harus menjaga netralitasnya sebagai ASN atau pegawai negeri sipil (PNS).

Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Tidak saja itu Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga melarang ASN terlibat dalam berpolitik.

Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan dan partai politik. Bagi ASN yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi.

"Seorang ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) apalagi sampai terlibat sebagai tim sukes, " katanya.

Larangan tersebut tidak saja berlaku bagi ASN yang ikut memberikan dukungan kepada pasangan calon yang diusung partai politik tetapi juga bagi pasangan calon dari jalur perseorangan. (04)