• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

16 November 2015

232 kali dibaca

Pemkab Pessel Imbau Pemilik Usaha Produktif Untuk Dirikan Koperasi

     Painan, November 2015.   

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan, mengimbau masyarakat yang bergerak dibidang usaha produktif agar dapat mendirikan koperasi.

     "Kita beri peluang yang sebesar besarnya kepada masyarakat yang bergerak diberbagai bidang usaha produktif untuk mendirikan koperasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, " kata Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (UMKM Koperindagpas) Pesisir Selatan, Erdianto di Painan.

     Ke depan pemkab setempat akan tetap menyelenggarakan program-program pengembangan usaha koperasi dalam bidang usaha produksi pemasaran, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) teknologi dan pengembangan permodalan koperasi.

     Bagi koperasi yang aktif harus dapat memperkuat konsolidasi internal organisasi dengan meningkatkan partisipasi seluruh anggota serta membangun jejaring antar koperasi atau koperasi dengan badan usaha lainnya, terutama yang berkaitan dengan menciptakan produk unggulan daerah dan pemasaran, baik untuk di pasar lokal, nasional maupun pasar global.

     Koordinasi dalam pemberdayaan koperasi yang telah dilakukan oleh pemerintah hingga nagari (Desa Adat) serta gerakan koperasi harus terus digalang dan ditingkatkan.

     Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2007 bahwa pemerintah daerah dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM menjadi tanggungjawab bersama dan harus diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

     Katanya, agar lebih tertata dan teratur, pemberdayaan koperasi dan UMKM tersebut harus dilaksanakan secara teratur dan terstruktur sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) dan norma standar prosedur kriteria (NSPK).

     Sedangkan bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat akhir tahun (RAT), pemkab setempat juga akan melakukan pembubaran karena dianggap tidak aktif atau tidak memenuhi syarat.

     Selain RAT, ada beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi koperasi tersebut, diantaranya tidak mempunyai utang dalam perkoperasian baik di pemerintahan maupun pada pihak ke tiga lainnya.