• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

29 Juni 2014

284 kali dibaca

Pemkab Pessel Imbau PNS Salurkan Zakat Melalui BAZ

Painan, Juni ----

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan kabupaten itu untuk membayarkan zakat gajinya melalui Badan Amil Zakat (BAZ) daerah setempat.

Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit di Painan, kemaren, mengatakan, zakat sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima para PNS di kabupaten itu sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat khususnya warga miskin dan keperluan bantuan sosial lainnya di kabupaten itu.

Dampak lain dari zakat yang disalurkan melalui BAZ kabupaten setempat adalah bisa menjawab keluhan masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial seperti bedah rumah, bantuan korban kebakaran, bea siswa miskin dan bantuan berobat warga miskin.

"Sejak beberapa tahun lalu, sesuai aturan pemerintah kabupaten (Pemkab) tidak boleh lagi untuk menganggarkan berbagai bentuk bantuan sosial dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) maka itu peran BAZ sangat besar untuk menjawab keluhan warga tentang bantuan tersebut dalam meringankan beban masyarakat kurang mampu, " katanya.

Penerimaan BAZ dari PNS di kabupaten itu diharapkan terus terjadi peningkatan dan perlu digali lagi sehingga memberi nilai tambah bagi pembangunan ekonomi di kabupaten itu.

Sementara Ketua Seksi Pendistribusian BAZ Pesisir Selatan Khamaruddin mengatakan, penerimaan zakat melalui BAZ pada tahun 2014 ditargetkan sebanyak Rp 4 miliar. Pada tahun 2013 BAZ berhasil mengumpulkan zakat dari "muzakki" sebanyak Rp2,442 miliar.

Penyaluran diprioritaskan untuk bedah rumah tidak layak huni bagi keluarga miskin. Khusus bedah rumah, pada tahun ini ditarget sebanyak 200 unit tersebar di 15 kecamatan yang ada.

Target itu lebih banyak dari rumah yang dibedah BAZ pada tahun 2013 yang tercatat hanya sebanyak 140 unit dengan target sebanyak 150 unit.      

Untuk satu rumah, seperti tahun-tahun sebelumnya BAZ memberikan bantuan senilai Rp15 juta. Penyaluran dilalukan sebanyak tiga tahap, tujuannya untuk mempermudah pengawasan terhadap jalannya pembangunan dari bantuan yang diberikan. (04)