PEMKAB PESSEL JANJIKAN KEMUDAHAN IZIN BAGI PENGUSAHA
Painan, Oktober 2012
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selata menjanjikan kemudahan bagi pengusaha untuk pengurusan izin berbagai jenis usaha yang akan dibukanya di kabupaten itu.
"Kita memberikan peluang sebesar besarnya kepada pemilik usaha yang ingin menanamkan modalnya di kabupaten ini dengan tidak mempersulit birokrasi pengurusan izin usaha diberbagai sektor, " kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (PPTPM) Pesisir Selatan, Azral di Painan, kemarin.
Hal itu merupakan upaya Pemkab setempat dalam meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha yang ingin menanamkan modalnya di kabupaten itu.
Hingga saat ini, dari 60 jenis perizinan dan non perizinan itu, sebanyak tujuh jenis diantaranya dapat dilakukan di Kantor PPTPM. Ke tujuh perizinan dan non perizinan tersebut adalah izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin tempat usaha/gangguan (SITU/ HO).
Selain itu, surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin usaha industri dan tanda daftar industri (IUI dan TDI), tanda daftar perusahaan (TDP), izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (IPHHBK) dan non perizinan adalah rekomendasi penelitian.
Tujuan dari pelayanan maksimal tersebut adalah sebagai upaya dari Pemkab setempat dalam mempercepat masuknya investasi ke daerah itu guna mendukung dan menopang kebijakan pembangunan sehingga dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat.
Menurut ia, animo masyarakat dan dunia usaha dalam mengurus dan melengkapi izin usahanya sejak berdiri kantor itu cukup tinggi.
Dengan birokrasi yang tidak berbelit belit, pelaku usaha dapat mengurus izin usahanya untuk berbagai jenis selama satu hari jika persyaratannya lengkap.
"Seluruh pegawai di kantor ini kita minta untuk melakukan pelayanan maksimal terhadap masyarakat yang mengurus izin usahanya sehingga mereka merasa puas, " ujar ia.(04)