Painan, September ----
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melarang masyarakat mendirikan bangunan rumah baru di lereng bukit, sepanjang pinggir aliran sungai dan lokasi rawan bencana lainnya. "Kita imbau dinas terkait tidak memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi masyarakat yang akan membangun rumah baru di daerah rawan bencana karena jika masih mengeluarkan dikuatirkan dapat berakibat buruk bagi masyarakat itu sendiri, " kata Wakil Bupati Pesisir Selatan Editiawarman di Painan, kemarin.
Pemerintah kabupaten (pemkab) setempat sudah lama melarang hal itu karena bencana terus mengancaman masyarakat itu sendiri, apalagi pada musim hujan. Selama ini kecenderungan masyarakat untuk mendirikan bangunan di daerah-daerah rawan bencana masih saja tinggi. Mereka mendirikan rumah dengan jarak yang cukup dekat dengan alur sungai besar dan daerah rawan bencana lainnya masih banyak sehingga setiap musim hujan sering menimbulkan kerugian materil.
Khusus penduduk yang tinggal di zona merah bantaran sungai dan kaki bukit rawan longsor di kabupaten itu jumlahnya hingga kini masih cukup tinggi yakni mencapai 30 ribu jiwa. Zona merah banjir yang berjarak sekitar 5-10 meter dari tebing sungai terdapat hampir di 15 kecamatan yang ada. "Jika masih ada masyarakat yang mau mendirikan rumah di pinggir sungai karena tidak ada lagi lokasi lain, maka berilah jarak minimal 50 meter dari bibir sungai, " ujarnya. (04)