Painan, Juni 2015 -- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum khususnya tentang bahaya dan ancaman hukuman bagi pemakai narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) ke seluruh tingkatan sekolah di kabupaten itu.
Kepala Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Pesisir Selatan Dailipal, di Painan, mengatakan kegiatan itu akan berlangsung di 30 sekolah tingkat SMP dan SMA.
Kegiatan itu diadakan guna mengantisipasi peredaran narkoba di sekolah-sekolah karena akhir-akhir ini dikhawatirkan peredarannya sudah mulai masuk ke sekolah.
Narkoba merupakan sebuah ancaman yang harus dilawan, sebab sangat besar pengaruh negatifnya terhadap kelangsungan masa depan bangsa di samping juga diri sendiri.
"Saat ini penyalahgunaan dan peredaran narkoba sudah sangat membahayakan generasi muda sebagai penerus bangsa. Bahkan peredarannya dikhawatirkan sudah masuk ke sekolah, " katanya.
Katanya, bimbingan dan pemahaman perlu terus dilakukan agar mereka (siswa) tidak terjebak dengan barang haram tersebut, sebab selain melanggar hukum juga menyuramkan masa depan generasi muda itu sendiri.
Khusus bagi siswa dan pelajar, ia mengimbau pihak sekolah di kabupaten itu agar terus memantau seluruh kegiatan siswa di masing-masing sekolah supaya tidak terjebak dengan pengaruh narkoba.
Ketentuan undang-undang menyebutkan, bagi orangtua atau keluarga pecandu narkotika di bawah usia wajib melaporkan kepada petugas yang ditunjuk pemerintah. Tujuannya agar segera mendapatkan pengobatan dan perawatan yang tepat.
Sedangkan orang tua yang sengaja tidak melaporkannya maka akan diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Sedangkan pecandu narkotika bila masih di bawah usia dituntut secara pidana.
Katanya, ancaman hukuman bagi pecandu narkotika bervariasi, tergantung dari berat ringannya kasus yang dilakukan. Narkotika berkadar ringan dan dipakai diri sendiri, ancaman pidananya paling lama satu tahun penjara.
Namun narkotika yang berkadar keras dan diedarkan pada orang lain, ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta.
Peraturan dan undang-undang yang biasa digunakan untuk melakukan penyidikan tindak pidana narkoba, diantaranya undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan perda kabupaten setempat. (04)