Pesisir Selatan, 22/10/2018-- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berketanjutan (PLP2B), sebagai langkah untuk menekan potensi alih fungsi lahan dari pertanian, menjadi non pertanian di daerah tersebut.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Pesisir Selatan, Jumsu Trisno menyebutkan, Perda PLP2B tersebut, akan digodok dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah yang akan segara dirampung 2019 mendatang.
"Di sini (Perda LP2B), akan dijelaskan pemetaan sawah yang difungsikan. Dan termasuk lokasi yang bisa dialih fungsikan menjadi non pertanian," sebut Jumsu Trisno diruang kerjanya, Senin 22 Oktober 2018.
Dia menjelaskan, sejauh ini terkait perlindungan lahan pertanian di daerah itu, belum bisa diatur sentuhnya. Sebab, areal penunjukan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan belum ada, dan perlu ada acuan untuk memetakan.
"Luas lahan kita sejauh ini belum ada satupun yang dilindungi. Melalui Perda ini nanti, lahan pertanian yang sudah diketahui peruntukannya akan dilindungi," jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Pesisir Selatan, setiap tahun lahan pertanian di daerah itu menyusut Diantara lainnya, diakibatkan karena beralih fungsi menjadi perumahan, perhotelan, atau lahan usaha lain yang mencapai 700 hektare sejak tahun 2016 silam.
"Tahun 2016, tercatat seluas 31.170 hektare yang masih produktif. Tahun 2018, tercatat tinggal 30.416 hektare atau hilang sekitar 700 hektare sejak dua tahun terakhir," pungkasnya. (08)