PEMKAB PESSEL TANGANI 5 KASUS PERDATA
Painan, September 2013.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui bagian hukum sekretariat pemkab setempat menangani sebanyak lima kasus perdata selama tahun 2013 yang diajukan oleh masyarakat.
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Sekretariat Kabupaten Pesisir Selatan Marli Nafri di Painan, kemarin mengatakan ke lima tersebut yakni empat diantaranya perkara perdata dan satu perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ke lima perkara tersebut yakni 1. PTUN nomor 05/G/2013/PTUN-PDG. 2. Perdata Nomor 20/Pdt.G/2012/PN.Pin. 3. Perdata Nomor 10/Pdt.G/2013/PN.Pin. 4. Perdata Nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Pin dan 5. Perdata Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Pin.
Khusus perkara di PTUN Nomor 05/G/2013/PTUN-PDG hingga kini masih dalam proses sidang di PTUN Padang. Dalam perkara ini, pemerintah kabupaten (pemkab) setempat bertindak sebagai turut tergugat.
Sementara dua dari empat perkara perdata tersebut yakni perkara Perdata Nomor 20 / Pdt.G / 2012 / PN.Pin telah memperoleh putusan pengadilan. Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri (PN) Painan memutuskan Niet Ontvankelijk Verklaard atau NO.
Majelis hakim di PN Painan tidak dapat menerima gugatan penggugat dalam perkara itu karena gugatan tidak memenuhi syarat formal sehingga pemkab setempat sebagai turut tergugat dianggap memenangkan perkara tersebut.
Perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2013/PN.Pin juga dimenangkan oleh pemkab setempat setelah majelis hakim PN Painan mengeluarkan putusannya.
Sementara satu perkara perdata lainnya yakni Perdata nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Pin hingga kini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Painan. Dalam perkara ini pemkab juga bertindak sebagai turut tergugat.
Ke tiga perkara perdata tersebut yakni Perdata Nomor 20/Pdt.G/2012/PN.Pin. Perdata Nomor 10/Pdt.G/2013/PN.Pin dan Perdata Nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Pin berlokasi di Kecamatan Batangkapas. Di tiga perkara perdata itu, pemkab bertindak sebagai turut tergugat atas proses pengalihan hak oleh camat setempat sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Sedangkan pada perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Pin, pemkab setempat berstatus sebagai tergugat asal. Perkara tersebut juga perdata tentang lahan yang berlokasi di Kecamatan Koto XI Tarusan.
Dalam perkara ini penggugat adalah masyarakat setempat atas lahan bangunan sekolah dasar (SD) nomor 14 Siguntur, Koto XI Tarusan. Saat ini perkara tersebut masih berlangsung di tingkat Mahkamah Agung (MA) setelah penggugat melakukan upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim PN Painan dan PT Sumbar.(04)