Painan,Juni --- Pemerintah Kabupaten Pesisir selatan,menerbitkan 20 unit surat tanda kebangsaan kapal (Pas Kecil) kepada kapal dibawah tujuh gross ton (GT) di kabupaten itu hingga Akhir April 2012.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pesisir Selatan, Sukarli di Painan kemarin mengatakan, penertiban pas kecil tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan memberikan perlindungan hukum bagi setiap kapal yang melakukan pelayaran di perairan laut kabupaten itu.
Untuk memancing kesadaran pemilik kapal dalam melengkapi surat-surat penting berlayar tersebut, maka dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penertiban lalu lintas laut.
Dalam penertiban itu petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan tentang pas Kecil, sertifikat kesempurnaan dan surat ukur kapal.
"Penertiban itu bertujuan agar pemilik kapal dapat melakukan pengambilan dan melengkapi seluruh surat-surat wajib kapal dalam melakukan pelayaran. Dengan telah memiliki kelengkapan tersebut, maka kapal dan seluruh penumpang, termasuk awak dan anak buah kapal (ABK) sehingga mendapat jaminan dan perlindungan hukum dalam melakukan pelayaran di laut, " kata ia.
Kata ia, setiap kapal yang dimiliki baik perorangan atau badan usaha dengan tonase kotor di bawah tujuh GT wajib memiliki Pas Kecil.
Bagi kapal yang telah memiliki pas kecil tersebut akan diberikan tanda nomor/plat pada lambung oleh pemerintah kabupaten melalui Dishubkominfo setempat sehingga dalam penertiban selanjutnya petugas akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan.
Sesuai dengan data Dishubkominfo pada tahun 2012, kapal nelayan di kabupaten itu yang berukuran tonase di bawah tujuh GT dan wajib memiliki pas kecil tercatat sebanyak 200 unit.
Dari jumlah itu yang sudah memiliki pas kecil sesuai penerbitan yang telah dilakukan dinas terkait hingga akhir April 2012 sejak diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Pesisir Selatan tentang pas kecil tersebut tercatat sebanyak 20 unit.
Pas kecil tersebut mayoritas diberikan kepada kapal nelayan yang berlabuh (bersandar) di Kecamatan Sutera dan Lengayang dari 10 kecamatan yang berada dipinggir laut dan memiliki tempat sandaran kapal nelayan.
"Kita mengimbau pemilik atau pengusaha kapal dengan kesadarannya agar mengurus sesegeranya surat pas kecil kapal tersebut karena hal itu sangat penting sebagai jaminan hukum bagi orang dan kapal saat berlayar, " ujar ia.(04)