Painan, Oktober 2015.
Pemkab Pessel menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2014 dari Kementerian Keuangan RI.
Penghargaan tertinggi itu diserahkan Menteri Keuangan RI, Bambang PS.Brodjonegoro kepada Plh Bupati Pesisir Selatan, Erizon di Kantor Kementerian Keuangan beberapa hari lalu.
Erizon, Senin (5/10) menyebutkan, penilaian tertinggi yang sebelumnya diberikan BPK, dan secara nasional diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan merupakan kebanggaan bagi pemerintah dan masyarakat Pessel. Pasalnya, penghargaan itu merupakan yang kedua kalinya diterima Pessel.
Lanjutnya, penghargaan tersebut merupakan puncak dari kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terutama dalam pengelolaan keuangan dan asset daerah. "Tidak mudah untuk memperoleh penghargaan itu. Namun, berkat kerja keras dan kesungguhan semua lini dalam mengelola keuangan, akhirnya seluruh aspek penilaian yang dilakukan memberikan hasil menggembirakan", ungkapnya.
Kedepan menurutnya, penghargaan itu harus dipertahankan dengan kerja keras. Jangan sampai terlena begitu mendapat penilaian terbaik. Akan tetapi terus berusaha dengan sungguh-sungguh dalam mengelola keuangan.
Sementara Kepala DPPKAD Pessel, Syuheri didampingi Kabid Perbendaharaan dan Akuntasi, Suhandri menjelaskan, dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih, maka Pemkab telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan kepala SKPD.
Hal itu bertujuan bagaimana semua komponen dalam melaksanakan kegiatan dan program saling berkoordinasi serta sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut yang menjadi salah satu starategi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai amanat Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang tahun 2012-2025 dan jangka menengah tahun 2012-2014.
Ditambahkan, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor :356/8429/SJ/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, maka ada beberapa langkah yang dilakukan.
Antara lain, pembentukan kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan dan nota perizinan di daerah kepada lembaga PTSP, publikasi pelayanan standar terpadu satu pintu, penyediaan sarana dan mekanisme.
Berikutnya, penyelenggaraan penanganan layanan, peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah,
publikasi dokumen rencana pembangunan daerah dan rencana SKPD, pelaksanaan transparansi proses pengadaan barang dan jasa, tukasnya.(03)