• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

24 November 2015

645 kali dibaca

Pemkab Pessel: Dana Desa Dari Pemerintah Pusat Rp112 Miliar

Painan, November 2015.  

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan alokasi dana desa dari pemerintah pusat untuk kabupaten itu pada 2016 mencapai Rp112 miliar.

Kepala Bagian Pemerintahan Nagari Yespi Nawiarsih di Painan,  mengungkapkan besaran alokasi itu tercatat jauh lebih besar jika dibandingkan dengan alokasi tahun 2015 ini yang hanya Rp50 miliar.

"Tahun ini, masing-masing nagari mendapat jumlah yang berbeda dengan rata-rata Rp400 hingga Rp500 juta tergantung dari indeks kondisi geografis (IKG) nagari itu sendiri," ungkapnya.

Dalam pengelolaan dan penggunaan Dana desa, Pemkab Pesisir Selatan memiliki sejumlah payung hukum diantaranya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Perbup Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pembagian Dana Desa, Perbup Nomor 17 Tahun 2015 tentang Anggaran Dana Desa (ADD) dan Perbup Nomor 27 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Ia menjelaskan, pembangunan nagari sangat bergantung dari ketersediaan dana. Secara umum penggunaan dana diarahkan pada empat sektor. Pertama, infrastruktur, kedua, penyelenggaraan pemerintahan. Ketiga, pemerdayaan masyarakat dan keempat adalah sarana serta prasarana.

Ia menegaskan, pemerintah nagari harus menggunakannya sesuai Rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Nagari (RAPB-Nag).

"Dengan demikian, perangkat nagari terhindar dari persoalan hukum dan kecurigaan masyarakat terkait anggaran," tegasnya. (04)