• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

20 Agustus 2015

397 kali dibaca

Pemkab Sukseskan Program Nasional Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Painan, Agustus 2015    


Dewasa ini, data kependudukan memegang peran penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan dan evaluasi hasil pembangunan, baik bagi pemerintah maupun swasta dan masyarakat. Oleh karena itu, ketersediaan data kependudukan di semua tingkat administrasi pemerintahan menjadi faktor kunci keberhasilan program-program pembangunan. 

 Bupati Pessel, H.Nasrul Abit didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Afrizal, Kamis (20/8) menjelaskan, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa dalam Perencanaan Pembangunan Daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan, baik yang menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya. 

Selain itu, UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Selanjutnya, UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pasal 17 menyebutkan bahwa perkembangan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas dan persebaran penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, yang berkelanjutan. Pada Pasal 49 ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga. 

Terkait hal itu, maka Pemkab Pessel menerbitkan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Dinas Kependudukan Catatan Sipil dalam pelayanan Administrasi Kependudukan kepada seluruh masyarakat. Pengolahan administrasi kependudukan terdiri dari, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ke dalam database kependudukan, pengolahan data Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, penyajian data sebagai informasi data kependudukan dan pendistribusian data untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan, ujarnya. 

Dikatakan, Pemkab Pessel sudah menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan menggunakan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) yang didukung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sistem ini mulai dilaksanakan tahun 2007, diawali dengan penyedian perangkat sistem beserta jaringan layanan secara komputerisasi serta mengumpulkan dan pencacahan data penduduk sesuai dengan format Pendaftaran Penduduk. Tahun 2008 mulai melakukan perekaman data hasil dari pencacahan data penduduk dan sudah menghasilkan database kependudukan untuk Kabupaten Pesisir Selatan. 

 Ditambahkan, Pemkab juga berkomitmen menyukseskan tiga program strategis nasional dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil yaitu pemutakhiran data kependudukan, penerbitan nomor induk kependudukan (NIK) dan penerapan KTP elektronik, ulasnya. (03)