Painan, Januari 2014
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mencatat sebanyak 12 partai politik (parpol) sudah menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye ke KPU setempat sesuai jadwal yang ditetapkan paling lambat 27 Desember 2013.
Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar di Painan, kemarin mengatakan laporan tersebut diserahkan oleh masing-masing Parpol ke KPU sesuai dengan kewajibannya sebagai peserta Pemilu 2014. "Sesuai jadwal, pada batas waktu penyerahan tahap pertama paling lambat 27 Desember 2013 semua partai politik peserta Pemilu 2014 yang ada di kabupaten ini sudah menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanyenya ke KPU, " katanya.
Meski tidak ada sanksi bagi yang tidak menyerahkan laporan tersebut, namun sebagai peserta Pemilu 2014 partai politik berkewajiban untuk memenuhinya. Sesuai peraturan calon legislatif masing-masing partai politik mempunyai kewajiban menyusun laporan penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye dan kemudian disampaikan ke partai politik yang bersangkutan.
Sedangkan partai politik, sebagai peserta Pemilu 2014 wajib mengelolanya dan bertanggungjawab berdasarkan prinsip legal, akuntabel dan transparan. Untuk laporan penerimaan sumbangan dari pihak lain yang berbentuk perseorangan, laporan yang diserahkan ke KPU berupa formulir DK 1 dan DK 2 partai politik.
Sementara laporan penerimaan sumbangan dari pihak lain yang berbentuk kelompok, maka laporannya dibuat atas formulir DK 3 dan DK 4 partai politik dan laporan penerimaan sumbangan dari pihak lain yang berbentuk badan usaha dan rekap laporan penerimaan sumbangan dana kampanye oleh partai politik adalah formulir DK 3 dan DK 4 partai politik.
Untuk memenuhi ketentuan surat edaran (SE) KPU Nomor 811/KPU/XI/2013 maka pada 28 Desember 2013 KPU langsung mengumumkan penerimaan sumbangan dana kampanye tersebut kepada publik melalui media internet. (04)