• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pemutusan Listrik Kantor Wali Nagari di Pessel, Ini Keterangan Manajer PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumbar

09 Maret 2023

642 kali dibaca

Pemutusan Listrik Kantor Wali Nagari di Pessel, Ini Keterangan Manajer PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumbar

PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Barat  menyangkal akan memutus sambungan listrik pada Kantor Wali Nagari di Pessel, kecuali bagi pelanggan listrik PLN yang melewati batas akhir pembayaran. Hal ini dilakukan oleh PLN sesuai dengan perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) antara PLN dengan pelanggan. 

Demikian disampaikan oleh Manager Komunikasi & TJSL PLN Unit Induk Sumatera Barat, Yenti Elfina, terkait pemberitaan berjudul "Belum ada kepastian, PLN Putus Aliran Listrik Kantor Wali Nagari Pessel", sebagaimana dikutip dari akun Instagram kabardaerah.com,  Senin (6/3), tahun 2023 

Menurut laporan dari PT.PLN (Persero) ULP Painan, memang telah melakukan pemutusan aliran listrik sementara ke salah satu Kantor Wali Nagari, tepatnya di Kantor Wali Nagari Amping Parak Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan.

"Pemutusan aliran listrik di Kantor Wali Nagari Amping Parak ini hanya sementara, dan hari itu juga kembali dihidupkan setelah dilunasi ," terangnya. 

Yenti lebih lanjut menjelaskan, PLN (Persero) melakukan pemutusan sementara aliran listrik  bagi pelanggan yang menunggak  1 bulan, agar pelanggan tidak dibebani oleh tagihan berikutnya. Namun setelah dilunasi, akan disambung kembali. Jika pelanggan tidak membayar sampai bulan ke 3 maka dilakukan pembongkaran rampung untuk berhenti sebagai pelanggan.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sudah melakukan  upaya preventif dengan mengajak semua masyarakat patuh dan tertib dalam membayar tagihan listrik  sesuai dengan  dengan Surat Edaran Bupati Pesisir Selatan, Nomor 041/530/BPKAD-PS/II/2022, Tentang Himbauan Pembayaran Listrik Tepat Waktu, Tanggal 29 Juli 2022. 
Himbauan Pembayaran Rekening Listrik Tepat Waktu, antara lain disampaikan kepada Wali Nagari se Kabupaten Pesisir Selatan, pada point 1, Tunggakan 1 bulan, bulan H lewat tanggal 20 akan dikenakan sanksi Biaya Keterlambatan (BK), dan dilakukan pemutusan sementara serta dimigrasikan ke KWH meter Prabayar.