• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

17 Januari 2014

370 kali dibaca

Penerapan PP Nomor 46 tahun 2011

Painan, Januari 2014

Bupati Pesisir Selatan, H. Nasrul Abit, mengatakan mulai tahun 2014 seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Hal tersebut dikatakan bupati dalam amanat tertulis yang dibacakan Wakil Bupati  Pesisir Selatan, Drs Editiawarman, pada upacara hari kesadaran nasional tanggal 17 Januari 2014 di halaman kantor bupati setempat. 

Dikatakan, kewajiban membuat SKP tersebut, seiring dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2011 tentang  penilaian kerja pegawai. SKP merupakan dasar penilaian seorang pegawai setiap tahun, selain itu unsur yang dinilai adalah perilaku dan perbuatan  pegawai.

Hal ini berbeda dengan pola penilaian kinerja yang dilakukan dengan berdasarkan PP Nomor 10 tahun 1979, dimana penilaian pegawai dilakukan dengan menggunakan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai (DP3).

Untuk itu dalam waktu dekat pemerintah kabupaten akan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang penyusunan SKP  bagi pejabat eselon II, III dan IV. Diharapkan dengan pelaksanaan Bimtek ini  seluruh pegawai dapat menyusun SKP. (03).