Penerapan UU No 15 Tentang Penyelengaraan Pemilu Berjalan Lancar
Painan, Juli 2013.
Penerapan UU No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu sudah berjalan lancar sebab disetiap wilayah penerapan sudah sesuai dengan amanat UU guna menciptakan demokrasi yang berkualitas.
Terutama tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) hendaknya juga perlu diperhatikan.
"Jabatan Panwaslu disetiap Kabupaten/Kota hendaknya jangan bersifat ad hoc (tidak tetap) tapi sama dengan penyelengara Pemilu lainnya seperti KPUD Kabupaten/Kota sebab dalam pengawasan pemilu harus dilakukan secara kontinu disetiap penyelenggaraanya," ujar anggota DPD RI Alirman Sori di Painan
Menurutnya selain itu tugas pengawasan Pemilu memiliki resiko besar namun hingga kini Panwas tidak memiliki perlindungan hukum yang tegas sehingga jika nanti adanya sengketa tidak ada perlindungan bagi mereka.
"Karena itu harus ada solusi untuk bisa menciptakan demokrasi yang berkualitas ,percuma saja berharap adanya pelaksanaan demokrasi berkualitas jika pemerintah tidak memperhatikan kesejateraan penyelenggaranya," ulasnya lagi (07)