• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

01 Maret 2013

441 kali dibaca

Penetapan Trayek Batas Kawasan Hutan Akan Menjamin Usaha Pengembangan Budidaya

Painan, Maret 2013.  

Pembahasan penetapan trayek batas kawasan hutan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) perlu didukung oleh masyarakat dan semua elemen. Sebab dengan kepastian dan kejelasan batas itu akan meberikan dampak jaminan hukum kepada masyarakat dalam mengembangkan usahanya.

Bupati Pessel, Nasrul Abit kepada pesisirselatan.go.id Selasa (27/2) pada rapat pembahasan penetapan trayek batas kawasan hutan yang dihadiri kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan, Ully Budiwanto dan kepala Seksi Wilayah III TNKS Pessel, Kamaruzzaman di aula pertemuan kantor itu menjelaskan bahwa saat terdapat puluhan ribu hektar lahan pengembangan usaha budidaya yang masuk pada kawasan hutan lindung.

" Saat ini terdapat puluhan ribu hektar lahan pengembangan budidaya masyarakat yang masuk pada kawasan hutan lindung. Ini terlihat di 15 kecamatan yang ada di daerah ini. Hal itu terjadi karena tidak jelas antara batas hutan lindung dengan lahan yang boleh mereka oleh, walau titik koordinatnya sudah ada," katanya.

Agar hal ini tidak lagi terjadi dimasa datang serta tidak menimbulkan persoalan hukum, sehingga penetapan trayek batas itu perlu dilakukan. " Kepada camat dan wali nagari diminta ikut membantu kesuksesan kegiatan ini tercapai. Tentunya dengan ,melibatkan semua stokeholders terkait agar tidak ada pihak yang dirugikan," katanya.

Menyangkut lahan hutan lindung yang sudah terlanjur dijadikan sebagai kawasan pengembangan usaha budidaya dan usaha lainya oleh masyarakat. Akan diupayakan solusinya secara bersama-sama. " Sebab itu terjadi akibat ketidak tahuan mereka disamping juga karena tidak jelasnya tapal batas. Sementara lahan itu menjadi gantungan ekonomi bagi mereka melalui pengembangan usaha budidayanya baik sebagai perkebun tanaman sawit, karet dan lainnya," tutup bupati. (05)